| Tentang | Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 90 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2024 yang menetapkan daftar Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan kebijakan baru yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, sekaligus sebagai langkah nyata dalam implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini berfungsi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur dasar dan layanan masyarakat. Berikut adalah daftar proyek strategis berdasarkan urutan besaran anggaran yang dialokasikan:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.