Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 90

Tentang Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2024 yang menetapkan daftar Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan kebijakan baru yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, sekaligus sebagai langkah nyata dalam implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini berfungsi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan sepuluh proyek strategis yang mencakup sektor kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan infrastruktur jalan.
  • Identifikasi Prioritas Daerah yang menjadi landasan setiap proyek, seperti peningkatan kualitas SDM dan penguatan ekonomi inklusif.
  • Penunjukan Perangkat Daerah Penanggung Jawab (OPD) yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik dan administrasi masing-masing proyek.
  • Kaitan erat antara pembangunan fisik dengan aksi pemberantasan korupsi untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur dasar dan layanan masyarakat. Berikut adalah daftar proyek strategis berdasarkan urutan besaran anggaran yang dialokasikan:

  1. Pembangunan Gedung RSUD Saras Adyatma untuk peningkatan kualitas SDM dengan anggaran sebesar Rp 13.630.560.000.
  2. Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Argodadi untuk pemerataan pembangunan infrastruktur sebesar Rp 12.001.200.000.
  3. Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Bantul sebesar Rp 10.000.000.000.
  4. Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Ruas Mangunan-Terong sebesar Rp 8.162.408.000.
  5. Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Ruas Gejlik pitu-Talkondo sebesar Rp 7.418.203.000.
  6. Pembangunan Kawasan Wisata Bukit Dermo Imogiri untuk penguatan ekonomi inklusif sebesar Rp 7.186.000.000.
  7. Program Padat Karya untuk pengurangan pengangguran sebesar Rp 4.263.600.000.
  8. Peningkatan/Rehabilitasi Daerah Irigasi Dokaran sebesar Rp 2.240.999.000.
  9. Pembangunan TPS 3R BUMKAL Potorono untuk pengelolaan lingkungan hidup sebesar Rp 1.875.000.000.
  10. Rehabilitasi SD Semuten Dlingo sebesar Rp 819.840.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh rincian teknis dalam lampiran merupakan bagian integral atau tidak terpisahkan dari keputusan ini, sehingga pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari daftar yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Februari 2024, sebagai dasar dimulainya proses pengadaan dan pengerjaan fisik.
  • Pelaksanaan proyek harus mengedepankan prinsip mitigasi risiko bencana dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kriteria prioritas daerah yang telah ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.