Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 90

Tentang Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sepuluh Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2024 yang menetapkan daftar Sepuluh Proyek Strategis di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam percepatan pembangunan daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mendukung implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan pencapaian target Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Penetapan daftar proyek yang memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan percepatan ekonomi.
  • Penunjukan Perangkat Daerah Penanggung Jawab secara spesifik untuk memimpin dan memastikan setiap proyek terlaksana sesuai target.
  • Pengintegrasian proyek pembangunan dengan upaya pencegahan korupsi melalui sistem pengawasan yang terukur di lingkungan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan proyek dibagi ke dalam beberapa kategori prioritas daerah dengan rincian alokasi anggaran sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kualitas SDM: Mencakup pembangunan Gedung RSUD Saras Adyatma (Rp13.630.560.000), Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum (Rp10.000.000.000), dan Rehabilitasi SD Semuten Dlingo (Rp819.840.000).
  2. Pemerataan Pembangunan Infrastruktur: Meliputi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Argodadi (Rp12.001.200.000), rehabilitasi jalan ruas Mangunan-Terong (Rp8.162.408.000), ruas Gejlik pitu-Talkondo (Rp7.418.203.000), serta peningkatan Daerah Irigasi Dokaran (Rp2.240.999.000).
  3. Penguatan Ekonomi Inklusif & Investasi: Diarahkan pada pembangunan Kawasan Wisata Bukit Dermo Imogiri (Rp7.186.000.000) dan program Padat Karya (Rp4.263.600.000).
  4. Pengelolaan Lingkungan Hidup: Fokus pada pembangunan tempat pembuangan sampah dengan sistem Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di BUMKAL Potorono senilai Rp1.875.000.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara administratif dengan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Seluruh pelaksanaan proyek wajib mengacu pada program pencegahan korupsi untuk memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.
  • Daftar sepuluh proyek strategis yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan telah didistribusikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Bappeda untuk pemantauan berkala.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2024. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.