| Tentang | Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek discipline (disiplin), motivasi, kinerja, serta kesejahteraan para pegawai non-PNS tersebut agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Dokumen ini mengatur kriteria dan subjek penerima TPP secara mendetail, yang mencakup berbagai jabatan fungsional. Beberapa poin teknis utama meliputi:
Pelaksanaan pemberian tunjangan ini mengikuti urutan prioritas dan perhitungan teknis sebagai berikut:
Terdapat pengecualian dan batasan tertentu dalam pemberian tunjangan ini yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.