| Tentang | Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tujuan utama meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, serta kesejahteraan PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dokumen ini mengatur ketentuan dasar mengenai siapa yang berhak menerima tambahan penghasilan serta bagaimana sistem penilaiannya dilakukan. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Pelaksanaan pemberian anggaran dan perhitungan teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pengecualian penerima dan prosedur pelaporan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.