Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 12

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tujuan utama meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, serta kesejahteraan PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur ketentuan dasar mengenai siapa yang berhak menerima tambahan penghasilan serta bagaimana sistem penilaiannya dilakukan. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Definisi TPP: Merupakan tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan resmi lainnya yang diberikan berdasarkan penilaian disiplin kerja.
  • Kriteria Penerima: Berlaku bagi PPPK yang menduduki berbagai jabatan fungsional, mulai dari bidang pertanian, kesehatan (seperti perawat dan sanitarian), pemadam kebakaran, arsiparis, hingga pengelola pengadaan barang/jasa.
  • Indikator Kinerja: Penilaian utama didasarkan pada Persentase Kehadiran yang dihitung secara matematis berdasarkan total jam kerja efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian anggaran dan perhitungan teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Besaran TPP PPPK ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan Januari.
  3. Rumus perhitungan disiplin kerja adalah jumlah jam kerja dikurangi total waktu keterlambatan, pulang mendahului, dan ketidakhadiran, kemudian dibagi jumlah jam kerja pegawai dikali 100 persen.
  4. Perekaman kehadiran dilakukan secara elektronik sebanyak 2 (dua) kali sehari (saat masuk dan pulang) melalui laman https://asn.bantulkab.go.id.
  5. Khusus untuk bulan Desember, kehadiran dihitung hingga tanggal 15 dan dikalikan 2 (dua) untuk keperluan pelaporan akhir tahun.
  6. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masing-masing dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pengecualian penerima dan prosedur pelaporan:

  • TPP tidak diberikan kepada PPPK yang ditugaskan pada instansi dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena memiliki sistem remunerasi tersendiri. Instansi tersebut meliputi:
    1. RSUD Panembahan Senopati;
    2. RSUD Saras Adyatma; dan
    3. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  • Setiap laporan kehadiran wajib diverifikasi oleh petugas presensi dan diketahui oleh atasan langsung atau kepala instansi menggunakan format laporan rincian harian dan rekapitulasi sebagaimana terlampir dalam peraturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.