Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 12

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek discipline (disiplin), motivasi, kinerja, serta kesejahteraan para pegawai non-PNS tersebut agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kriteria dan subjek penerima TPP secara mendetail, yang mencakup berbagai jabatan fungsional. Beberapa poin teknis utama meliputi:

  • TPP adalah penghasilan tambahan di luar gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional umum yang diberikan berdasarkan penilaian disiplin kerja.
  • Sasaran penerima meliputi berbagai profesi seperti penyuluh pertanian, tenaga kesehatan (perawat, sanitarian, nutrisionis), pemadam kebakaran, hingga pengelola pengadaan barang/jasa.
  • Penilaian utama pemberian tunjangan didasarkan sepenuhnya pada indikator disiplin kerja yang diukur melalui persentase kehadiran pegawai.
  • Perekaman kehadiran dilakukan secara digital sebanyak 2 (dua) kali sehari, yaitu pada saat masuk dan pulang kerja melalui laman resmi https://asn.bantulkab.go.id.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian tunjangan ini mengikuti urutan prioritas dan perhitungan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran TPP yang diberikan ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan bagi setiap pegawai yang memenuhi syarat.
  2. Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan Januari.
  3. Rumus perhitungan persentase kehadiran dihitung dari jumlah jam kerja dikurangi akumulasi keterlambatan, pulang mendahului, dan ketidakhadiran, kemudian dibagi total jam kerja dan dikalikan 100% (seratus persen).
  4. Khusus untuk bulan Desember, perhitungan kehadiran dilakukan sampai dengan tanggal 15 (lima belas) dan dikalikan 2 (dua) sebagai dasar pembayaran.
  5. Sumber pembiayaan TPP dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Perangkat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian dan batasan tertentu dalam pemberian tunjangan ini yang perlu diperhatikan:

  • TPP tidak diberikan kepada PPPK yang bertugas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mencakup:
    1. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati;
    2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma; dan
    3. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  • Tunjangan hanya akan cair jika seluruh data presensi telah diverifikasi oleh petugas presensi yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah dengan menggunakan format laporan harian dan rekapitulasi resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.