Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 12

Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan utama meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, serta kesejahteraan bagi pegawai PPPK melalui mekanisme pemberian tunjangan yang terukur.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin mendasar terkait hak keuangan dan kewajiban PPPK, yaitu:

  • TPP adalah tambahan penghasilan di luar gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional umum yang diberikan berdasarkan penilaian disiplin kerja.
  • Penerima TPP mencakup 28 kategori jabatan fungsional PPPK, termasuk diantaranya penyuluh pertanian, perawat, sanitarian, arsiparis, pemadam kebakaran, hingga pranata komputer.
  • Indikator utama pemberian TPP didasarkan sepenuhnya pada persentase kehadiran pegawai yang terekam secara sistematis.
  • Besaran nominal plafon TPP yang ditetapkan bagi PPPK adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan yang diberikan mulai bulan Januari.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemberian tambahan penghasilan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pegawai wajib melakukan perekaman kehadiran secara elektronik sebanyak 2 (dua) kali sehari, yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja melalui laman https://asn.bantulkab.go.id.
  2. Penghitungan persentase kehadiran dilakukan dengan rumus: jumlah jam kerja dikurangi akumulasi waktu keterlambatan, pulang mendahului, dan ketidakhadiran, kemudian dibagi jumlah jam kerja standar dikali seratus persen.
  3. Jumlah TPP yang diterima secara bersih oleh pegawai adalah hasil perkalian antara persentase kehadiran dengan besaran plafon TPP bulanan.
  4. Khusus untuk bulan Desember, kehadiran dihitung hingga tanggal 15 Desember dan hasilnya dikalikan 2 (dua) untuk menentukan besaran tunjangan.
  5. Sumber pembiayaan TPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang teralokasi pada dokumen pelaksanaan anggaran di setiap Perangkat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan pengecualian yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:

  • TPP tidak diberikan kepada PPPK yang ditugaskan pada unit kerja yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yaitu RSUD Panembahan Senopati, RSUD Saras Adyatma, dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  • Pegawai dilarang memanipulasi data kehadiran, karena penghitungan dilakukan secara ketat oleh petugas presensi yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah dengan format laporan yang telah baku.
  • Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau ketidakdisiplinan waktu (terlambat/pulang cepat) secara langsung akan memotong besaran TPP yang diterima karena sifat penghitungannya yang proporsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.