| Tentang | Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan utama meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, serta kesejahteraan bagi pegawai PPPK melalui mekanisme pemberian tunjangan yang terukur.
Peraturan ini memuat beberapa poin mendasar terkait hak keuangan dan kewajiban PPPK, yaitu:
Pelaksanaan teknis pemberian tambahan penghasilan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat larangan dan aturan pengecualian yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.