| Tentang | Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2024 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menetapkan Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai pedoman pemungutan biaya layanan karena kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori Retribusi Daerah, guna mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelayanan masyarakat.
Objek dari peraturan ini mencakup seluruh jenis layanan pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan oleh BLUD. Subjek tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan layanan tersebut pada instansi berikut:
Jenis layanan yang diatur meliputi bimbingan klinis bagi mahasiswa kedokteran (ko-asisten), praktik profesi kesehatan, penelitian rekam medik, hingga penyelenggaraan seminar atau workshop.
Penetapan tarif didasarkan pada prinsip penutupan sebagian biaya operasional penyelenggaraan layanan. Struktur tarif terdiri atas dua komponen utama, yaitu:
Besaran tarif ditentukan secara spesifik berdasarkan jenjang pendidikan (seperti DIII, DIV/S1, S2, dan S3) serta klasifikasi narasumber yang terbagi menjadi skala Internasional, Nasional, Regional, dan Lokal. Waktu pelaksanaan kegiatan juga dihitung menggunakan satuan Jam Pelajaran (JPL) di mana 1 JPL setara dengan 45 menit.
Pengelolaan tarif layanan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Badan Layanan Umum Daerah. Dengan berlakunya peraturan ini, terdapat 9 (sembilan) Peraturan Bupati terdahulu mengenai tarif layanan kesehatan dan pendidikan pada BLUD RSUD dan Puskesmas yang resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk memberikan kepastian hukum yang seragam.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.