Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 10

Tentang Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2024 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menetapkan Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai pedoman pemungutan biaya layanan karena kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori Retribusi Daerah, guna mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelayanan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Objek dari peraturan ini mencakup seluruh jenis layanan pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan oleh BLUD. Subjek tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan layanan tersebut pada instansi berikut:

  • Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
  • Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul.
  • Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul.

Jenis layanan yang diatur meliputi bimbingan klinis bagi mahasiswa kedokteran (ko-asisten), praktik profesi kesehatan, penelitian rekam medik, hingga penyelenggaraan seminar atau workshop.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan tarif didasarkan pada prinsip penutupan sebagian biaya operasional penyelenggaraan layanan. Struktur tarif terdiri atas dua komponen utama, yaitu:

  1. Jasa Sarana yang merupakan biaya atas penggunaan fasilitas dan sarana pendukung lainnya.
  2. Jasa Pelayanan yang merupakan imbalan atas jasa tenaga pendidik, pembimbing, atau pelaksana layanan.

Besaran tarif ditentukan secara spesifik berdasarkan jenjang pendidikan (seperti DIII, DIV/S1, S2, dan S3) serta klasifikasi narasumber yang terbagi menjadi skala Internasional, Nasional, Regional, dan Lokal. Waktu pelaksanaan kegiatan juga dihitung menggunakan satuan Jam Pelajaran (JPL) di mana 1 JPL setara dengan 45 menit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pengelolaan tarif layanan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Badan Layanan Umum Daerah. Dengan berlakunya peraturan ini, terdapat 9 (sembilan) Peraturan Bupati terdahulu mengenai tarif layanan kesehatan dan pendidikan pada BLUD RSUD dan Puskesmas yang resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk memberikan kepastian hukum yang seragam.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.