| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2024
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 merupakan regulasi Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 mengenai Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Bantul periode 2021-2030. Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran strategi penyediaan air minum agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru dan hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan, guna menjamin hak asasi masyarakat atas air minum yang layak dan aman secara terencana serta terpadu.
Dokumen ini mengatur perubahan teknis pada struktur dan tata kelola penyelenggaraan air minum, yang meliputi:
Pelaksanaan pengembangan air minum ini didasarkan pada urutan prioritas dan kriteria teknis sebagai berikut:
Dalam aturan peralihan dan ketentuan khusus, ditetapkan bahwa:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.