Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 2

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 merupakan regulasi Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 mengenai Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Bantul periode 2021-2030. Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran strategi penyediaan air minum agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru dan hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan, guna menjamin hak asasi masyarakat atas air minum yang layak dan aman secara terencana serta terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan teknis pada struktur dan tata kelola penyelenggaraan air minum, yang meliputi:

  • Penghapusan Pasal 4 dan pembaruan sistematika penyusunan RISPAM yang kini mencakup 9 Bab teknis, mulai dari analisis kondisi eksisting hingga strategi kelembagaan.
  • Penegasan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
  • Penyederhanaan sistem dengan menitikberatkan penggunaan sumber Air Permukaan (sungai) seperti Sungai Progo, Opak, dan Oyo untuk menggantikan penggunaan air tanah dalam yang debitnya terus menyusut.
  • Pembagian wilayah layanan ke dalam 8 Zona Pelayanan untuk mengoptimalkan distribusi dan cakupan layanan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengembangan air minum ini didasarkan pada urutan prioritas dan kriteria teknis sebagai berikut:

  1. Target sasaran adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan kuantitas dan kualitas yang memenuhi standar kesehatan (Sustainable Development Goals/SDGs).
  2. Memprioritaskan layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penduduk yang berdomisili di Daerah Rawan Air.
  3. Penggunaan sumber air permukaan diprioritaskan karena dinilai lebih efisien dibandingkan air tanah dalam yang mayoritas memiliki kandungan kimia besi (Fe) dan mangan (Mn) melebihi ambang batas.
  4. Proyeksi kebutuhan air dihitung berdasarkan kategori wilayah, di mana Kota Kecil (20.000-100.000 penduduk) dialokasikan 130 liter/orang/hari dan wilayah Desa dialokasikan 100 liter/orang/hari.
  5. Analisis pendanaan investasi dibagi menjadi tiga tahap: Tahap I Mendesak (2024-2025), Tahap II Menengah (2026-2028), dan Tahap III Panjang (2029-2030).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan peralihan dan ketentuan khusus, ditetapkan bahwa:

  • Pembinaan dan perlindungan SPAM wajib dilaksanakan secara lintas sektoral oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan, perumahan rakyat/permukiman, serta pemberdayaan masyarakat/kalurahan.
  • Lembaga pengelola SPAM, baik Perumdam Tirta Projotamansari maupun kelompok swadaya masyarakat (Pamsimas), dilarang mengabaikan standar kualitas air minum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  • Segala perincian biaya pembangunan (Capital Expenditure/CAPEX) dan biaya operasional (Operational Expenditure/OPEX) yang tercantum dalam Lampiran bersifat mengikat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.