Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 101

Tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang dilatarbelakangi oleh tingginya kerawanan ancaman siber terhadap aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keberlangsungan sistem elektronik dan penyediaan pelayanan publik yang aman melalui mekanisme pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan insiden siber yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pembina, pengarah, dan pelaksana. Layanan yang diberikan oleh tim ini terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Layanan Utama: Mencakup penanggulangan dan pemulihan insiden siber, penyampaian informasi kepada pihak terkait, serta diseminasi informasi untuk mencegah atau mengurangi dampak serangan.
  • Layanan Lainnya: Meliputi penanganan kerentanan (vulnerability) sistem elektronik, penanganan artefak digital, deteksi serangan, analisis risiko keamanan, hingga konsultasi teknis dan pembangunan kesadaran (awareness) keamanan siber.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis tim ini dibagi ke dalam 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja) dengan tugas spesifik sebagai berikut:

  1. Pokja Pengelolaan Pengaduan: Bertugas sebagai point of contact, pusat kendali operasi siber (helpdesk), serta melakukan penggolongan prioritas insiden.
  2. Pokja Pengelola Jaringan dan Server: Melakukan dokumentasi konfigurasi, pemantauan lalu lintas jaringan (baseline), deteksi intrusi, dan analisis log sistem.
  3. Pokja Keamanan Informasi: Fokus pada identifikasi serangan, melakukan triase insiden, serta melakukan tindakan korektif berupa perbaikan celah keamanan (hardening).
  4. Pokja Website Administrator dan Aplikasi: Mengelola keamanan konten website serta memberikan masukan teknis terkait solusi keamanan pada aplikasi pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Konstituen atau sasaran layanan dari tim ini adalah seluruh Perangkat Daerah penyelenggara teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Terkait aspek keuangan, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.