| Tentang | Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 101 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang dilatarbelakangi oleh tingginya kerawanan ancaman siber terhadap aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keberlangsungan sistem elektronik dan penyediaan pelayanan publik yang aman melalui mekanisme pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan insiden siber yang terpadu.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pembina, pengarah, dan pelaksana. Layanan yang diberikan oleh tim ini terbagi menjadi dua kategori utama:
Pelaksanaan teknis tim ini dibagi ke dalam 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja) dengan tugas spesifik sebagai berikut:
Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Konstituen atau sasaran layanan dari tim ini adalah seluruh Perangkat Daerah penyelenggara teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Terkait aspek keuangan, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.