Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 25

Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini berisi Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki tugas teknis yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang, yang meliputi:

  • Merencanakan kegiatan monitoring dan melakukan pemetaan data atau dokumen kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi untuk mengidentifikasi kesesuaian kegiatan di lokasi secara langsung.
  • Melakukan klasifikasi, inventarisasi, dan kajian teknis terhadap temuan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
  • Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pemrakarsa kegiatan yang diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.
  • Menjalin koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait serta Forum Penataan Ruang Daerah.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada penegakan aturan tata ruang dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

    1. Tim Monitoring dan Evaluasi wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya kepada Bupati Bantul.
    2. Struktur personalia tim dipimpin secara kolektif oleh Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Ketua.
    3. Operasional tim didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana).
    4. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan tegas mengenai tindakan hukum dan status keberlakuan peraturan ini:

    • Tim memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi dan/atau memasang papan peringatan pada setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang terbukti melanggar peruntukannya.
    • Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin atau rencana tata ruang dilarang untuk dilanjutkan tanpa melalui proses klarifikasi dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Sejak Keputusan Bupati ini ditetapkan, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
    • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .