| Tentang | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Status peraturan ini merupakan penetapan tim baru untuk periode tahun 2024 yang secara otomatis mencabut berlakunya aturan serupa pada tahun sebelumnya.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas teknis bagi tim dalam melakukan pengawasan tata ruang. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan langkah teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan larangan tertentu yang ditegaskan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.