Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 25

Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Status peraturan ini merupakan penetapan tim baru untuk periode tahun 2024 yang secara otomatis mencabut berlakunya aturan serupa pada tahun sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas teknis bagi tim dalam melakukan pengawasan tata ruang. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:

  • Perencanaan dan pemetaan data atau dokumen kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi untuk mengidentifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang.
  • Proses klarifikasi dan konfirmasi kepada para pemarkasa kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang.
  • Koordinasi intensif dengan Perangkat Daerah terkait dan Forum Penataan Ruang Daerah untuk sinkronisasi kebijakan lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan langkah teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Melakukan klasifikasi dan inventarisasi hasil temuan lapangan yang memiliki indikasi pelanggaran.
  2. Melakukan kajian teknis mendalam terhadap setiap temuan pelanggaran sebelum diambil tindakan hukum.
  3. Pemberian sanksi administrasi dan/atau pemasangan papan peringatan bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  5. Tim diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan larangan tertentu yang ditegaskan dalam peraturan ini:

  • Sejak ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.