| Tentang | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini berisi Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2023.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki tugas teknis yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang, yang meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada penegakan aturan tata ruang dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan tegas mengenai tindakan hukum dan status keberlakuan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.