| Tentang | Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2024 merupakan regulasi teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan dari kebijakan nasional guna meningkatkan kesejahteraan Aparatur Negara dan penerima tunjangan lainnya dengan pembiayaan yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan ini menetapkan subjek penerima serta komponen penghasilan yang diberikan kepada:
Pelaksanaan pembayaran dan perhitungan besaran tunjangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.