Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 22

Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2024 merupakan regulasi teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan dari kebijakan nasional guna meningkatkan kesejahteraan Aparatur Negara dan penerima tunjangan lainnya dengan pembiayaan yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan subjek penerima serta komponen penghasilan yang diberikan kepada:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Bupati dan Wakil Bupati.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul.
  • Pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembayaran dan perhitungan besaran tunjangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
  2. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
  3. Komponen penghasilan bagi ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan sebesar 50% dari yang diterima dalam satu bulan.
  4. Besaran tunjangan bagi Calon PNS adalah 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan 50% tambahan penghasilan.
  5. Dasar perhitungan THR menggunakan besaran komponen penghasilan bulan Maret 2024, sedangkan Gaji Ketiga Belas menggunakan besaran bulan Mei 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.
  • Komponen tunjangan ini tidak termasuk dalam jenis insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko/bahaya, tunjangan pengamanan, maupun tunjangan profesi guru (kecuali bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah).
  • Apabila seseorang berhak menerima lebih dari satu tunjangan (misalnya sebagai pensiunan sekaligus penerima tunjangan janda/duda), maka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
  • Pemberian tunjangan ini tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah (tax-borne).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.