Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 22

Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Penerima tunjangan ini mencakup berbagai unsur aparatur daerah, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Bupati dan Wakil Bupati.
  • Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bantul.
  • Pegawai non-pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Komponen tunjangan yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan (TPP) dengan besaran tertentu sesuai ketentuan jabatan masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian tunjangan diatur dengan urutan dan perhitungan sebagai berikut:

  1. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
  2. Besaran Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
  3. Bagi Calon PNS, komponen gaji pokok yang diberikan adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.
  4. Terdapat tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari TPP yang diterima dalam satu bulan.
  5. THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
  6. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang membatasi pemberian tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
  • Penerima tunjangan tidak diperbolehkan menerima lebih dari satu paket tunjangan; jika memiliki lebih dari satu status, maka yang dibayarkan hanya satu paket dengan nilai tertinggi.
  • Kelebihan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan dianggap sebagai utang dan wajib dikembalikan ke kas negara atau daerah.
  • Beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam komponen THR dan Gaji Ke-13, seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan khusus lainnya.
  • Tunjangan ini tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.