| Tentang | Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan ini merupakan aturan teknis untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 guna meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan ini merinci subjek penerima serta komponen penghasilan yang diberikan. Adapun penerima tunjangan tersebut meliputi:
Komponen yang dibayarkan secara umum terdiri dari:
Pelaksanaan pembayaran diatur dengan jadwal dan perhitungan khusus sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus dalam pelaksanaannya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.