| Tentang | Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bantul.
Penerima tunjangan ini mencakup berbagai unsur aparatur daerah, antara lain:
Komponen tunjangan yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan (TPP) dengan besaran tertentu sesuai ketentuan jabatan masing-masing.
Pelaksanaan pemberian tunjangan diatur dengan urutan dan perhitungan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting yang membatasi pemberian tunjangan ini meliputi:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.