Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 22

Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan aturan teknis untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 guna meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci subjek penerima serta komponen penghasilan yang diberikan. Adapun penerima tunjangan tersebut meliputi:

  • PNS dan Calon PNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Bupati dan Wakil Bupati.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Pegawai non-pegawai ASN pada instansi yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Komponen yang dibayarkan secara umum terdiri dari:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  4. Tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) bagi yang berhak menerima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembayaran diatur dengan jadwal dan perhitungan khusus sebagai berikut:

  1. Besaran Tunjangan Hari Raya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
  2. Besaran Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
  3. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
  4. Pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.
  5. Bagi Calon PNS, komponen gaji pokok yang diberikan adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus dalam pelaksanaannya:

  • Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
  • Pembayaran tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah (kecuali pajak atas tambahan penghasilan).
  • Apabila penerima berhak mendapatkan lebih dari satu tunjangan, maka hanya dibayarkan satu tunjangan dengan nilai tertinggi.
  • Kelebihan pembayaran wajib dikembalikan kepada negara dan dianggap sebagai utang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Tunjangan ini tidak mencakup insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, atau tunjangan sejenis lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.