Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 30

Tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah Hasil Pengadaan dan Pemberian Lainnya yang Sah Tahun 2023 pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Status Penggunaan Barang Milik Daerah Hasil Pengadaan dan Pemberian Lainnya yang Sah Tahun 2023 pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2024 yang menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) hasil pengadaan dan pemberian lainnya yang sah pada tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan legalitas bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menggunakan aset daerah guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan status penggunaan aset daerah yang diperoleh selama tahun 2023 untuk digunakan oleh unit kerja terkait.
  • Pemberian tanggung jawab kepada Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang untuk melakukan pengelolaan aset secara mandiri.
  • Penyusunan daftar rincian barang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Pemanfaatan daftar barang sebagai dokumen pelengkap dalam proses Berita Acara Serah Terima Jabatan bagi para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penggunaan anggaran/aset diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Aset daerah wajib digunakan secara prioritas untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja.
  2. Pengguna Barang memiliki kewenangan untuk melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengguna Barang diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan optimalisasi penggunaan barang milik daerah.
  4. Penetapan penggunaan aset dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Apabila Barang Milik Daerah tidak lagi digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Pengguna Barang wajib menyerahkannya kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Segala bentuk pemanfaatan atau pemindahtanganan aset di luar ketentuan yang telah ditetapkan dilarang dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.
  • Status penggunaan barang ini bersifat mengikat dan menjadi dasar dalam pelaporan aset daerah di akhir periode jabatan atau tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.