| Tentang | Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 31 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2024 merupakan regulasi operasional yang menetapkan besaran Uang Persediaan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna memastikan ketersediaan dana pendukung kegiatan operasional kantor di setiap instansi.
Pelaksanaan teknis pencairan dan pengelolaan dana dalam keputusan ini diatur dengan urutan dan batasan sebagai berikut:
Setiap perangkat daerah diwajibkan mematuhi batasan minimal penggunaan dana sebelum mengajukan penambahan kembali saldo kas instansi. Keputusan ini bersifat khusus untuk tahun anggaran 2024 dan segala rincian yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan. Segala bentuk penggunaan dana wajib didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang transparan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.