Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 31

Tentang Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2024 merupakan regulasi operasional yang menetapkan besaran Uang Persediaan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna memastikan ketersediaan dana pendukung kegiatan operasional kantor di setiap instansi.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan pagu dana Uang Persediaan (UP) yang bersifat mutlak untuk masing-masing instansi selama periode tahun berjalan.
  • Pemberian wewenang kepada bendahara di 46 unit kerja, mulai dari tingkat Dinas, Badan, Sekretariat, hingga Kapanewon (kecamatan) untuk mengelola dana operasional tersebut.
  • Besaran dana yang dialokasikan mencerminkan skala prioritas dan beban kerja masing-masing perangkat daerah dalam menjalankan pelayanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pencairan dan pengelolaan dana dalam keputusan ini diatur dengan urutan dan batasan sebagai berikut:

  1. Syarat utama pengajuan Ganti Uang (GU) atau pengisian kembali kas adalah apabila dana yang digunakan telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai Uang Persediaan yang diterima.
  2. Alokasi dana tertinggi diberikan kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai sebesar Rp2.680.000.000,00.
  3. Unit pengelola keuangan pusat daerah yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mendapatkan alokasi Rp1.392.000.000,00.
  4. Instansi pelayanan dasar seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan masing-masing menerima alokasi di kisaran Rp1.000.000.000,00 hingga Rp1.100.000.000,00.
  5. Alokasi untuk tingkat Kapanewon ditetapkan dalam rentang angka yang lebih kecil, yaitu antara Rp41.000.000,00 sampai dengan Rp54.000.000,00 sesuai kebutuhan wilayah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap perangkat daerah diwajibkan mematuhi batasan minimal penggunaan dana sebelum mengajukan penambahan kembali saldo kas instansi. Keputusan ini bersifat khusus untuk tahun anggaran 2024 dan segala rincian yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan. Segala bentuk penggunaan dana wajib didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang transparan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.