| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan penanaman modal secara terintegrasi dan terkoordinasi antar perangkat daerah guna mencapai daya guna yang optimal di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim koordinasi yang dibagi menjadi dua kelompok utama dengan peran yang berbeda:
Sistem pengawasan ini diintegrasikan melalui mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk menentukan nilai kepatuhan pelaku usaha.
Pelaksanaan pengawasan difokuskan pada pemenuhan standar dan kewajiban oleh pelaku usaha dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Beberapa poin penting terkait aturan pelaksanaan dan tanggung jawab tim meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.