Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 37

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan penanaman modal secara terintegrasi dan terkoordinasi antar perangkat daerah guna mencapai daya guna yang optimal di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim koordinasi yang dibagi menjadi dua kelompok utama dengan peran yang berbeda:

  • Tim Pengarah: Memiliki tugas strategis untuk menentukan arah kebijakan, memberikan petunjuk dalam perencanaan, serta melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan.
  • Tim Pelaksana: Memiliki tugas teknis di lapangan, termasuk melakukan koordinasi antar instansi, melaksanakan pemeriksaan kesesuaian laporan dengan kondisi riil, dan menyusun laporan hasil pengawasan.

Sistem pengawasan ini diintegrasikan melalui mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk menentukan nilai kepatuhan pelaku usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengawasan difokuskan pada pemenuhan standar dan kewajiban oleh pelaku usaha dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Indikator Kepatuhan Teknis: Meliputi pengawasan terhadap tata ruang, standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan, serta aspek lingkungan hidup.
  2. Indikator Kepatuhan Administratif: Penilaian terhadap rasio realisasi penanaman modal, kepatuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta kewajiban kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  3. Prosedur Pelaporan: Tim Pelaksana wajib menyusun Berita Acara Pemeriksaan dan melakukan input data hasil penilaian kepatuhan ke dalam subsistem pengawasan pada sistem elektronik OSS-RBA.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting terkait aturan pelaksanaan dan tanggung jawab tim meliputi:

  • Tim Koordinasi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.