Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 4

Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 /Kept/Sekda/2024 merupakan peraturan mengenai penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah untuk tahun anggaran 2024. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang dalam struktur keuangan daerah, yang mencakup beberapa poin teknis sebagai berikut:

  • Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) dan Pembantu PPK SKPD untuk mengoordinasikan keuangan di tingkat satuan kerja.
  • Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit (PPK Unit) dan Pembantu PPK Unit pada berbagai bagian seperti Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, hingga Bagian Umum dan Protokol.
  • Penegasan peran pejabat dalam melaksanakan fungsi akuntansi dan penyusunan laporan keuangan secara periodik untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi formal dan material terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) mencakup kategori Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), dan Langsung (LS).
  2. Menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai dasar utama dalam penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM).
  3. Melakukan pemeriksaan dan validasi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan oleh Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pelaporan keuangan baik di tingkat unit maupun tingkat SKPD sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait pembatasan dan ketentuan administratif meliputi:

  • Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas pejabat yang ditunjuk dibebankan sepenuhnya pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam mengambil tindakan administratif keuangan.
  • Pejabat dilarang melakukan proses penyiapan SPM tanpa adanya bukti kelengkapan yang sah dan telah terverifikasi secara berjenjang untuk mencegah penyimpangan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.