| Tentang | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 /Kept/Sekda/2024 merupakan peraturan mengenai penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah untuk tahun anggaran 2024. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang dalam struktur keuangan daerah, yang mencakup beberapa poin teknis sebagai berikut:
Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa hal penting terkait pembatasan dan ketentuan administratif meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.