| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 551 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum atas peraturan daerah melalui koordinasi antarinstansi yang berwenang di wilayah Kabupaten Bantul.
Tim Terpadu yang dibentuk memiliki tugas-tugas pokok yang meliputi aspek preventif hingga represif sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti struktur dan mekanisme pembiayaan yang telah ditetapkan secara formal:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.