Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 551

Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 551
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Yustisial Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum atas peraturan daerah melalui koordinasi antarinstansi yang berwenang di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim Terpadu yang dibentuk memiliki tugas-tugas pokok yang meliputi aspek preventif hingga represif sebagai berikut:

  • Melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah.
  • Melaksanakan koordinasi lintas sektoral guna penyelesaian kendala dalam penegakan aturan di lapangan.
  • Menyelenggarakan penindakan yustisial secara langsung terhadap para pelanggar peraturan.
  • Memberikan bantuan teknis dalam proses pelaksanaan kegiatan serta administrasi persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti struktur dan mekanisme pembiayaan yang telah ditetapkan secara formal:

  1. Segala biaya yang timbul dalam operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  2. Tim Terpadu dalam menjalankan fungsinya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Struktur personalia tim melibatkan unsur pimpinan daerah (Forkopimda) seperti Bupati, Dandim 0729, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Pembina.
  4. Pelaksana teknis di lapangan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul selaku Ketua Tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Penegakan peraturan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tergabung dalam lampiran struktur organisasi tim untuk melakukan tindakan hukum yustisial sepanjang tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.