| Tentang | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 552 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau untuk pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum dalam penggunaan anggaran DBH CHT di wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi tim koordinasi di tingkat daerah.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim dalam mengawasi peredaran cukai tembakau. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam menjalankan keputusan ini:
29 Desember 2023, ABDUL HALIM MUSLIH
.