Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 552

Tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 552
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2023 mengatur tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini merupakan landasan operasional bagi pemerintah daerah untuk memperkuat bidang penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bersifat lintas sektoral dengan melibatkan berbagai instansi penting. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa peredaran cukai tembakau di masyarakat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Unsur-unsur yang terlibat dalam tim ini meliputi Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri, hingga unsur dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki urutan langkah pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan Satuan Kerja Pelaksana guna memberikan informasi akurat mengenai penggunaan cukai oleh pengusaha rokok.
  2. Melakukan inventarisasi dan verifikasi sasaran kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal secara menyeluruh.
  3. Menetapkan sasaran serta menyelenggarakan rangkaian kegiatan penertiban barang kena cukai ilegal di lapangan.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja satuan kerja yang menggunakan dana DBH CHT.
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim dilarang bekerja tanpa koordinasi dengan pimpinan dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap langkah operasionalnya.
  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini memiliki sifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa anggaran terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.