| Tentang | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 552 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2023 mengatur tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau dalam rangka mendukung pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini merupakan landasan operasional bagi pemerintah daerah untuk memperkuat bidang penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bersifat lintas sektoral dengan melibatkan berbagai instansi penting. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa peredaran cukai tembakau di masyarakat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Unsur-unsur yang terlibat dalam tim ini meliputi Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri, hingga unsur dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki urutan langkah pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.