Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 552

Tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 552
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 552 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau untuk pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum dalam penggunaan anggaran DBH CHT di wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi tim koordinasi di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim dalam mengawasi peredaran cukai tembakau. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan guna memberikan informasi penggunaan cukai kepada pengusaha rokok.
  • Tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan penertiban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap sasaran kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
  2. Menetapkan sasaran serta menyelenggarakan serangkaian kegiatan penertiban produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan dana alokasi yang bersumber dari DBH CHT.
  4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam menjalankan keputusan ini:

  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini hanya diperbolehkan menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib digunakan sebagai pedoman kerja bagi seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran.
  • Dilarang melakukan tindakan di luar koordinasi tim yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

29 Desember 2023, ABDUL HALIM MUSLIH

.