Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 549

Tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 549
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengarah,pbj,pelaksana

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 549 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan tata kelola pengadaan barang serta jasa pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas dalam proses pengadaan daerah, dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur Tim Pengarah yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan pimpinan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).
  • Penunjukan Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur birokrasi teknis dan perwakilan instansi vertikal untuk menjalankan fungsi operasional.
  • Pemberian mandat untuk melakukan supervisi, arahan, dan pembinaan sumber daya manusia pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  • Kewajiban tim untuk mengidentifikasi risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan pengadaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengadaan diatur dengan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan supervisi menyeluruh agar seluruh kegiatan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melakukan identifikasi dini terhadap potensi risiko guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
  3. Memimpin dan mengoordinasikan pengelolaan pengadaan serta layanan pengadaan secara elektronik (e-procurement).
  4. Melaksanakan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis bagi para pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  5. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Anggota tim diwajibkan memberikan rekomendasi preventif (pencegahan) terhadap terjadinya risiko pengadaan demi menjamin kelancaran pembangunan daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.