| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 64 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat operasional untuk melaksanakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2022. Fokus utama dari keputusan ini adalah menyediakan payung hukum bagi personel yang bertugas memantau dan menilai capaian kerja organisasi perangkat daerah secara berkala.
Terdapat beberapa poin fundamental dalam pembentukan tim ini yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, di antaranya:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini juga mengatur mengenai batasan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.