Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 64

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 64
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat operasional untuk melaksanakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2022. Fokus utama dari keputusan ini adalah menyediakan payung hukum bagi personel yang bertugas memantau dan menilai capaian kerja organisasi perangkat daerah secara berkala.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin fundamental dalam pembentukan tim ini yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, di antaranya:

  • Pembentukan Tim Formal: Menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Teknis, dan Sekretariat untuk memastikan evaluasi berjalan secara komprehensif.
  • Koordinasi Hasil: Tim diwajibkan melakukan koordinasi intensif untuk membahas hasil evaluasi serta mengidentifikasi permasalahan yang menghambat kinerja perangkat daerah.
  • Alokasi Personel: Melibatkan berbagai unsur pimpinan seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga kepala badan dan dinas terkait dalam susunan tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang dilaksanakan setiap triwulan.
  2. Menyampaikan laporan hasil evaluasi secara tertulis kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  3. Memastikan seluruh kegiatan tim dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur mengenai batasan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Segala tindakan evaluasi harus didasarkan pada pedoman teknis yang berlaku dan tidak boleh menyimpang dari standar sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh tugas dan wewenang tim mulai berjalan sejak masa penetapan tersebut.
  • Tim diwajibkan menjaga integritas data dalam pelaporan hasil evaluasi agar mencerminkan kondisi riil di lapangan tanpa adanya manipulasi capaian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2024 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.