| Tentang | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2024 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan IV Tahun 2023. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan mengenai pedoman evaluasi kinerja perangkat daerah guna mengukur efektivitas dan akuntabilitas kerja instansi pemerintah daerah di akhir tahun anggaran.
Peraturan ini memuat rekapitulasi capaian kinerja yang dituangkan dalam format E-Raport. Penilaian kinerja tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memastikan evaluasi yang adil dan sesuai dengan tingkatan organisasi, yaitu:
Secara umum, hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar perangkat daerah mencapai predikat Sangat Memuaskan (AA) dan Memuaskan (A), yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan pencapaian target yang tinggi.
Proses penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator teknis yang diberi bobot persentase tertentu sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, diatur beberapa ketentuan khusus mengenai tindak lanjut hasil evaluasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.