Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 38

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan IV Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2024 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan IV Tahun 2023. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan mengenai pedoman evaluasi kinerja perangkat daerah guna mengukur efektivitas dan akuntabilitas kerja instansi pemerintah daerah di akhir tahun anggaran.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rekapitulasi capaian kinerja yang dituangkan dalam format E-Raport. Penilaian kinerja tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memastikan evaluasi yang adil dan sesuai dengan tingkatan organisasi, yaitu:

  • Kategori Perangkat Daerah yang mencakup Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah.
  • Kategori Kapanewon (setingkat kecamatan).
  • Kategori Staf Ahli Bupati.

Secara umum, hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar perangkat daerah mencapai predikat Sangat Memuaskan (AA) dan Memuaskan (A), yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan pencapaian target yang tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator teknis yang diberi bobot persentase tertentu sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan (25%): Fokus pada penyerapan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), serta realisasi fisik kegiatan.
  2. Capaian (25%): Fokus pada realisasi indikator kinerja utama (IKU) dan nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM).
  3. Perencanaan (20%): Menilai ketepatan waktu penyusunan dokumen rencana strategis dan rencana kerja.
  4. Pelaporan (20%): Menilai kualitas dan ketepatan waktu pelaporan realisasi fisik dan keuangan melalui aplikasi.
  5. Evaluasi (10%): Menilai akuntabilitas kinerja internal (AKIP) serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
  6. Terdapat pula penilaian Khusus (5%) yang mencakup aspek zona integritas dan inovasi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, diatur beberapa ketentuan khusus mengenai tindak lanjut hasil evaluasi:

  • Bupati memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang berhasil menduduki peringkat I, II, dan III pada masing-masing kategori sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unggul.
  • Pemberian penghargaan tersebut wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani fiskal secara berlebihan.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh unit kerja terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.