| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Keempat Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 520 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Keempat Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja, dan apresiasi bagi para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini merupakan ketetapan teknis mengenai pemberian insentif sebagai tindak lanjut atas pencapaian realisasi target pajak daerah sampai dengan Triwulan Keempat Tahun 2023.
Isi utama dari peraturan ini mencakup penetapan penerima dan besaran nominal insentif pemungutan pajak yang diberikan secara proporsional. Insentif ini diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai birokrasi pemungutan pajak, yaitu:
Alokasi anggaran insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Besaran insentif ditetapkan secara spesifik sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.