Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 520

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Keempat Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 520
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Keempat Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 520 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja, dan apresiasi bagi para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini merupakan ketetapan teknis mengenai pemberian insentif sebagai tindak lanjut atas pencapaian realisasi target pajak daerah sampai dengan Triwulan Keempat Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup penetapan penerima dan besaran nominal insentif pemungutan pajak yang diberikan secara proporsional. Insentif ini diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai birokrasi pemungutan pajak, yaitu:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah.
  • Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul yang melaksanakan tugas teknis pemungutan.
  • Petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Besaran insentif ditetapkan secara spesifik sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan insentif sebesar Rp16.392.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan insentif sebesar Rp15.331.000,00.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul mendapatkan insentif sebesar Rp15.172.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD secara kolektif mendapatkan alokasi sebesar Rp457.078.800,00.
  5. Pemungut Tingkat Kalurahan mendapatkan total alokasi Rp26.525.000,00, di mana besaran per Kalurahan dibagi ke dalam 6 kategori (I hingga VI) dengan nominal mulai dari Rp160.400,00 hingga Rp802.100,00 berdasarkan performa wilayah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Penetapan nama-nama pegawai penerima beserta besaran definitif di lingkungan internal BPKPAD wajib diatur kembali melalui Keputusan Kepala BPKPAD secara terpisah.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini harus sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.