Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 132

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Paralegal Justice Award 2024 Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 132
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Paralegal Justice Award 2024 Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi Daerah untuk ajang Paralegal Justice Award 2024 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan hukum bagi masyarakat serta memberikan apresiasi kepada Lurah yang berhasil menjalankan peran sebagai Hakim Perdamaian Desa atau juru damai. Status peraturan ini adalah penetapan baru untuk mendukung program nasional dalam mewujudkan wilayah yang aman, stabil secara politik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui konsep Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim kerja lintas instansi yang bertugas mengelola proses seleksi di tingkat kabupaten. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan susunan personalia panitia yang melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Pengadilan Negeri Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.
  • Pemeriksaan berkas dilakukan secara digital melalui sistem informasi resmi yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
  • Penilaian mencakup dua kategori utama, yaitu kemampuan Lurah dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non-Litigation Peacemaker) dan keberhasilan mewujudkan desa sadar hukum (Anubhawa Sasana Jagaddhita).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia seleksi diwajibkan mengikuti urutan langkah dan standar teknis yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Penilaian Administratif dan Substantif: Melakukan pemeriksaan objektif terhadap berkas yang telah diunggah oleh peserta pada laman https://pja.bphn.go.id/.
  2. Kepatuhan pada Pedoman Teknis: Mengacu pada Pedoman Teknis Paralegal Justice Award 2024 Nomor PHN.HN.04.03-841 dalam setiap proses pemberian nilai.
  3. Keputusan Kolektif: Memberikan hasil penilaian berdasarkan keputusan bersama yang dilakukan secara musyawarah oleh seluruh anggota panitia.
  4. Pelaporan berkala: Mengevaluasi dan melaporkan seluruh hasil tahapan seleksi kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh panitia dan pihak terkait:

  • Panitia wajib menjaga objektivitas dalam penilaian dan tidak diperkenankan memberikan nilai di luar kriteria yang telah ditetapkan oleh pedoman teknis pusat.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas panitia harus dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul sebagai pemberi mandat.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal Maret 2024, untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan secara nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.