Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 544

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan informasi melalui tindakan sterilisasi ruang kerja dan pengamanan sinyal komunikasi bagi para pejabat daerah guna mencegah kebocoran data atau informasi rahasia negara.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk kelancaran prosedur pengamanan informasi.
  • Menyiapkan peralatan utama dan perangkat pendukung teknis lainnya dalam pelaksanaan tugas persandian.
  • Melaksanakan kontra pengindraan atau sterilisasi terhadap ruang kerja serta ruang rapat pejabat untuk memastikan bebas dari alat penyadapan.
  • Menyelenggarakan pengamanan sinyal pada setiap kegiatan kedinasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada pejabat yang berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama adalah sterilisasi ruang kerja dan pengamanan sinyal pada ruang rapat pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Struktur organisasi tim dipimpin oleh Pengarah (Asisten Administrasi Umum Setda) dan Ketua (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika).
  3. Pelaksana teknis melibatkan unsur Sandiman Ahli Muda dan 5 (lima) orang anggota dari Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY.
  4. Tim pelaksana memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh kegiatan yang dilakukan.
  5. Seluruh pembiayaan operasional tim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala temuan atau hasil dari kegiatan kontra pengindraan wajib dilaporkan hanya kepada pejabat terkait yang memiliki wewenang atas objek kegiatan tersebut.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2023 untuk dilaksanakan pada periode anggaran berikutnya.
  • Personalia yang ditunjuk dalam lampiran memiliki tugas khusus sesuai dengan fungsi jabatan dalam dinas masing-masing guna menjamin aspek keamanan informasi yang terintegrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.