Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 476

Tentang Penetapan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2023 – 2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 476
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2023 – 2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 476 Tahun 2023 yang menetapkan susunan personalia Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2023–2028. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2022 serta menindaklanjuti hasil seleksi anggota yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi secara transparan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab KPAD Kabupaten Bantul yang meliputi:

  • Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat daerah.
  • Pemberian masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Pengumpulan data serta informasi yang akurat mengenai kondisi perlindungan anak di daerah.
  • Penerimaan pengaduan masyarakat dan penelaahan atas dugaan pelanggaran hak anak.
  • Mediasi atas sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak anak.
  • Kerja sama dengan lembaga masyarakat dalam memperkuat jejaring perlindungan anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tata kerja dan mekanisme pelaksanaan tugas KPAD diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan program pengawasan dan perlindungan anak yang berpedoman pada kebijakan nasional.
  2. Mengoordinasikan perumusan perencanaan program dan kegiatan pengawasan secara terpadu.
  3. Memberikan arahan, petunjuk, dan pedoman teknis kepada seluruh jajaran pelaksana di lapangan.
  4. Menyampaikan laporan berkala baik tertulis maupun lisan kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
  5. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Anggota KPAD diwajibkan untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang perlindungan anak.
  • Anggota harus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait untuk memastikan sinkronisasi data dan tindakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi personel yang tercantum dalam lampiran.
  • Masa jabatan keanggotaan ditetapkan selama 5 tahun (2023-2028) berdasarkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.