Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 136

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 136
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2024 yang menetapkan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat penetapan khusus untuk mengakomodasi pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah yang telah disetorkan pada tahun anggaran sebelumnya, yang secara administratif dibebankan pada mata anggaran belanja tidak terduga.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini didasari oleh adanya permohonan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul terkait hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Tahun 2023. Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme formal untuk mengembalikan dana masyarakat yang berlebih dalam proses administrasi ketenagakerjaan melalui pos anggaran emergency atau tidak terduga dalam sistem keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jumlah dana yang diizinkan untuk digunakan adalah sebesar Rp4.425.000,00 (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana hanya diperuntukkan bagi pengembalian kelebihan pembayaran retribusi atas penilaian kelayakan RPTKA.
  3. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima izin dilarang menggunakan dana di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.
  • Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.