Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 136

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 136
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan legalitas atas pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah yang telah disetorkan pada tahun anggaran sebelumnya, di mana alokasi biayanya dibebankan pada pos anggaran belanja tidak terduga tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari peraturan ini mencakup pemberian izin spesifik untuk penggunaan anggaran daerah guna memenuhi kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga. Dasar utama dari keputusan ini adalah adanya hasil penilaian kelayakan terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Tahun 2023 yang menunjukkan adanya kelebihan bayar pada pos Retribusi Daerah, sehingga diperlukan mekanisme pengembalian yang sah secara regulasi keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jumlah dana yang disetujui untuk digunakan adalah sebesar Rp4.425.000,00 (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  2. Prioritas penggunaan dana ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pengembalian kelebihan retribusi daerah berdasarkan hasil penilaian RPTKA.
  3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai pejabat pelaksana yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
  4. Pendanaan atas keputusan ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksana kegiatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Penyampaian laporan pertanggungjawaban dibatasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan Maret tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.