| Tentang | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penetapan rutin tahunan untuk menunjuk personel ahli yang kompeten dalam memberikan pertimbangan teknis terkait kelaikan bangunan.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim pakar yang memiliki spesialisasi khusus untuk mengevaluasi rencana pembangunan. Poin-poin dasarnya meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.