Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 14

Tentang Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penetapan rutin tahunan untuk menunjuk personel ahli yang kompeten dalam memberikan pertimbangan teknis terkait kelaikan bangunan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim pakar yang memiliki spesialisasi khusus untuk mengevaluasi rencana pembangunan. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Penetapan susunan keanggotaan Tim Profesi Ahli yang terdiri dari unsur akademisi dan profesional di bidang konstruksi.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk memeriksa dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung agar sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku secara nasional.
  • Fungsi tim sebagai pemberi rekomendasi resmi dalam proses konsultasi perencanaan maupun proses pembongkaran bangunan gedung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan dokumen rencana teknis terhadap pemenuhan standar teknis pembangunan.
  2. Pemberian pertimbangan teknis dalam proses konsultasi perencanaan bangunan bagi pemohon Persetujuan Bangunan Gedung.
  3. Pemeriksaan dokumen terhadap Standar Teknis Pembongkaran bagi bangunan yang akan dirubuhkan.
  4. Pemberian saran teknis kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan bangunan gedung secara luas.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim Profesi Ahli dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Personel yang ditunjuk harus memiliki keahlian spesifik seperti Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing, serta Ahli Sipil dan Struktur.
  • Keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi tim dalam menjalankan fungsinya sepanjang tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.