| Tentang | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi untuk pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pengembangan sektor riil serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan tata kelola, pengawasan, dan evaluasi penyaluran kredit agar lebih efektif dan luas jangkauannya.
Tim yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis untuk memastikan kelancaran program penyaluran kredit, yang meliputi beberapa poin berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini diatur berdasarkan pembagian tanggung jawab operasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.