Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 20

Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi untuk pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pengembangan sektor riil serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan tata kelola, pengawasan, dan evaluasi penyaluran kredit agar lebih efektif dan luas jangkauannya.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis untuk memastikan kelancaran program penyaluran kredit, yang meliputi beberapa poin berikut:

  • Melakukan inventarisasi dan penyiapan data laporan perkembangan penyaluran KUR dari bank pelaksana dan lembaga penjamin.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi serta perkembangan pembiayaan bagi pelaku usaha di Kabupaten Bantul.
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas capaian serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program.
  • Mengunggah data calon debitur potensial yang diprioritaskan ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diatur berdasarkan pembagian tanggung jawab operasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Memberikan arah kebijakan strategis oleh Pembina terkait pelaksanaan KUR di tingkat daerah.
  2. Mengoordinasikan seluruh elemen tim oleh Ketua serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.
  3. Memfasilitasi kegiatan administrasi dan koordinasi operasional melalui peran Sekretaris.
  4. Melakukan pemantauan teknis lapangan oleh Anggota yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan pimpinan berbagai lembaga perbankan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Ketua Tim memiliki kewenangan untuk membentuk Tim Pembantu guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis.
  • Tim Monitoring dan Evaluasi diwajibkan memberikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya tidak hanya kepada Bupati, namun juga kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.