Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 163

Tentang Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2024-2029
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 163
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2024-2029

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengangkatan pejabat pada jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan personel baru guna mengisi posisi strategis dalam manajemen perusahaan daerah untuk masa jabatan lima tahun ke depan, yang didasarkan pada hasil proses seleksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan Saudara Anita Tri Hastuti, SE sebagai pejabat terpilih yang mengisi posisi Direktur Umum dan Keuangan.
  • Dasar pengangkatan adalah hasil pelaksanaan seleksi calon direksi Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.
  • Masa bakti jabatan ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun, yaitu periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.
  • Keputusan ini secara resmi mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian wewenang yang diatur secara teknis, yaitu:

  1. Pejabat yang diangkat memiliki tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab penuh dalam mengelola aspek umum serta keuangan perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Pelaksanaan tugas harus mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja perusahaan.
  3. Pengangkatan ini merujuk pada standar tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  • Seluruh tindakan pejabat dalam menjalankan wewenangnya wajib berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan tidak diperkenankan melampaui mandat yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat final dalam lingkup administratif pemerintah daerah selaku kuasa pemilik modal.
  • Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul guna pemenuhan unsur transparansi dan pengawasan pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.