Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 163

Tentang Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2024-2029
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 163
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2024-2029

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan pengangkatan pejabat pada jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di badan usaha milik daerah berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan periode kepemimpinan sebagai berikut:

  • Mengangkat Saudara Anita Tri Hastuti, SE sebagai pejabat definitif.
  • Jabatan yang diamanahkan adalah sebagai Direktur Umum dan Keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.
  • Penetapan ini didasarkan pada hasil seleksi calon Direksi yang telah dinyatakan terpilih oleh Kuasa Pemilik Modal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan dan prioritas masa jabatan yang diatur adalah:

  1. Masa bakti jabatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak periode 2024 sampai dengan 2029.
  2. Pejabat yang diangkat memiliki kewajiban menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  4. Struktur organisasi dan tata kerja mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pengawasan dan pelaporan dalam keputusan ini:

  • Segala tindakan jabatan harus tunduk pada Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Dewan Pengawas untuk kepentingan koordinasi serta pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.