Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 285

Tentang Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 285
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung penerapan manajemen layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terpadu dan berbasis digital.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertugas mengelola layanan teknologi informasi dengan pembagian peran sebagai berikut:

  • Komite Pengarah: Dipimpin oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah yang bertugas memberikan arahan strategis, menetapkan target pekerjaan, serta mengevaluasi kinerja tim teknis.
  • Tim Teknis Manajemen Layanan: Dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dengan anggota seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan operasional layanan secara teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki fokus utama pada pelaksanaan standar manajemen layanan Information Technology (IT) dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Identifikasi: Melakukan klasifikasi, prioritas, dan identifikasi seluruh layanan SPBE di Kabupaten Bantul.
  2. Operasional dan Keberlanjutan: Menjamin pengoperasian layanan secara terus-menerus dan melakukan perbaikan kualitas layanan secara berkala.
  3. Keamanan dan Infrastruktur: Melakukan pengujian sistem keamanan aplikasi serta menyediakan fasilitas hosting, subdomain, dan instalasi aplikasi.
  4. Rekomendasi Anggaran: Memberikan pertimbangan teknis dalam penganggaran pengelolaan aplikasi agar lebih efisien.
  5. Dokumentasi dan Evaluasi: Melakukan pemantauan sistematis dan pendokumentasian terhadap seluruh proses layanan elektronik yang berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa manajemen layanan harus dilakukan secara terpusat dan terkoordinasi untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar instansi. Seluruh Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menjadi bagian dari tim ini untuk memastikan integrasi data dan layanan di masing-masing satuan kerja. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan operasional digital di lingkungan pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.