| Tentang | Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 285 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mendukung penerapan manajemen layanan digital yang terintegrasi, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi informasi pemerintah daerah. Struktur tim dibagi menjadi Komite Pengarah dan Tim Teknis Manajemen Layanan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama tim adalah pada keberlangsungan dan keamanan layanan digital dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Keputusan ini menekankan bahwa seluruh operasional layanan harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Hal-hal penting lainnya meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.