| Tentang | Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 285 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung penerapan manajemen layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terintegrasi, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan digital dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pelaksanaan manajemen layanan dalam keputusan ini menitikberatkan pada urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.