Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 285

Tentang Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 285
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mendukung penerapan manajemen layanan digital yang terintegrasi, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi informasi pemerintah daerah. Struktur tim dibagi menjadi Komite Pengarah dan Tim Teknis Manajemen Layanan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Koordinasi lintas sektoral antara seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul dalam pemanfaatan teknologi informasi.
  • Pembagian tugas yang jelas antara pengambil kebijakan strategis dan pelaksana teknis lapangan.
  • Penyediaan landasan hukum bagi operasional digitalisasi layanan publik agar selaras dengan regulasi nasional mengenai e-government.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama tim adalah pada keberlangsungan dan keamanan layanan digital dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Komite Pengarah bertugas memberikan arahan, menetapkan target pekerjaan, serta mengevaluasi kinerja Tim Teknis secara berkala.
  2. Tim Teknis wajib merencanakan, mengklasifikasikan, dan memprioritaskan layanan online yang akan diimplementasikan.
  3. Pelaksanaan operasional teknis mencakup penyediaan hosting, pembuatan subdomain, serta instalasi aplikasi resmi pemerintah.
  4. Prioritas keamanan sistem melalui pengujian rutin terhadap kerentanan aplikasi dan perlindungan data.
  5. Penyusunan rekomendasi anggaran untuk memastikan keberlanjutan pengembangan aplikasi dan infrastruktur digital.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menekankan bahwa seluruh operasional layanan harus terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Hal-hal penting lainnya meliputi:

  • Tim wajib menjamin keberlangsungan layanan tanpa gangguan yang berarti bagi masyarakat pengguna.
  • Segala bentuk pengembangan sistem harus melalui koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai koordinator teknis.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan di masa depan akan disesuaikan melalui mekanisme evaluasi yang diatur dalam dokumen ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.