Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 285

Tentang Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 285
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung penerapan manajemen layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terintegrasi, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan digital dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan Komite Pengarah yang berfungsi memberikan visi, arahan strategis, dan evaluasi kinerja.
  • Pembentukan Tim Teknis Manajemen Layanan yang bertugas secara operasional dalam mengelola infrastruktur dan aplikasi pemerintahan.
  • Mandat untuk melakukan perencanaan, pengoperasian, hingga peningkatan berkelanjutan terhadap seluruh layanan SPBE.
  • Integrasi antar seluruh perangkat daerah dalam satu komando koordinasi untuk sinkronisasi data dan layanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan manajemen layanan dalam keputusan ini menitikberatkan pada urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Komite Pengarah (Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda) memberikan target pekerjaan dan mengevaluasi hasil kerja tim teknis.
  2. Tim Teknis melakukan pencatatan, klasifikasi, dan identifikasi layanan untuk menentukan prioritas digitalisasi.
  3. Penyediaan fasilitas teknis mencakup pemberian hosting, pengelolaan subdomain, dan instalasi aplikasi pemerintah daerah.
  4. Pelaksanaan pengujian sistem keamanan aplikasi secara ketat sebelum layanan dioperasikan secara luas.
  5. Penyusunan dokumentasi, pemantauan, dan evaluasi berkala guna memastikan keberlangsungan operasional layanan tanpa gangguan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk:

  • Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai anggota tim teknis dan wajib berkontribusi aktif dalam integrasi layanan.
  • Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi penganggaran yang akurat untuk pengelolaan aplikasi agar penggunaan anggaran daerah lebih efisien.
  • Segala bentuk kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka pengoperasian layanan harus dilakukan di bawah pengawasan tim manajemen.
  • Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi pengelola TIK di Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.