| Tentang | Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 285 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung penerapan manajemen layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terpadu dan berbasis digital.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertugas mengelola layanan teknologi informasi dengan pembagian peran sebagai berikut:
Tim yang dibentuk memiliki fokus utama pada pelaksanaan standar manajemen layanan Information Technology (IT) dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa manajemen layanan harus dilakukan secara terpusat dan terkoordinasi untuk menghindari tumpang tindih fungsi antar instansi. Seluruh Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menjadi bagian dari tim ini untuk memastikan integrasi data dan layanan di masing-masing satuan kerja. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan operasional digital di lingkungan pemerintah daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.