| Tentang | Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 286 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 286 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung penerapan manajemen pengetahuan atau knowledge management di lingkungan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi melalui sistem digital.
Keputusan ini mengatur pembagian struktur organisasi dan tugas pokok dalam pengelolaan pengetahuan daerah yang meliputi:
Pelaksanaan manajemen pengetahuan diprioritaskan pada integrasi data dan informasi antar instansi dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Tim Pelaksana Teknis memiliki kewajiban untuk melakukan konsultasi dan asistensi kepada Komite Pengarah dalam setiap tahap implementasi. Seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bantul dilibatkan sebagai anggota tim untuk memastikan bahwa manajemen pengetahuan berjalan secara menyeluruh di setiap unit kerja. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.