Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 286

Tentang Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 286
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 286 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mendukung penerapan manajemen pengetahuan atau knowledge management di lingkungan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi melalui sistem digital.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian struktur organisasi dan tugas pokok dalam pengelolaan pengetahuan daerah yang meliputi:

  • Pembentukan Tim: Tim terdiri dari Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Teknis yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan kepala perangkat daerah.
  • Tugas Komite Pengarah: Bertugas menyusun kebijakan, memberikan arahan strategis, melaksanakan sosialisasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan budaya sadar manajemen pengetahuan.
  • Tugas Tim Pelaksana Teknis: Bertanggung jawab atas aspek operasional seperti identifikasi, klasifikasi, verifikasi, penyimpanan, dan pengamanan artikel pengetahuan dalam sistem informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan manajemen pengetahuan diprioritaskan pada integrasi data dan informasi antar instansi dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengembangan dan pengelolaan akun administrasi pada sistem informasi manajemen pengetahuan milik pemerintah daerah.
  2. Pelaksanaan pembinaan budaya kerja melalui diseminasi, bimbingan teknis, dan supervisi secara berkala.
  3. Pengumpulan dan pendokumentasian pengetahuan ke dalam sistem informasi agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
  4. Pengolahan data pengetahuan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Pelaksana Teknis memiliki kewajiban untuk melakukan konsultasi dan asistensi kepada Komite Pengarah dalam setiap tahap implementasi. Seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bantul dilibatkan sebagai anggota tim untuk memastikan bahwa manajemen pengetahuan berjalan secara menyeluruh di setiap unit kerja. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.