| Tentang | Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16/Kept/Sekda/2024 yang menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai panduan baru yang komprehensif untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan tersebut.
Peraturan ini menetapkan standar operasional untuk 31 jenis layanan yang dikelola oleh berbagai bagian di Sekretariat Daerah. Ruang lingkup layanan tersebut mencakup bidang organisasi, tata pemerintahan, umum dan protokol, kesejahteraan rakyat, perekonomian, pengadaan barang dan jasa, perencanaan, keuangan, hingga bantuan hukum. Setiap layanan kini memiliki komponen standar yang jelas terkait persyaratan, sistem prosedur, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya atau tarif.
Fokus utama dari standar pelayanan ini adalah efisiensi birokrasi dan transparansi teknis. Berikut adalah beberapa rincian teknis yang diatur:
Dokumen ini juga mengatur batasan dan prosedur pengaduan guna menjaga integritas layanan:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.