Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 16

Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16/Kept/Sekda/2024 yang menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai panduan baru yang komprehensif untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan tersebut.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan standar operasional untuk 31 jenis layanan yang dikelola oleh berbagai bagian di Sekretariat Daerah. Ruang lingkup layanan tersebut mencakup bidang organisasi, tata pemerintahan, umum dan protokol, kesejahteraan rakyat, perekonomian, pengadaan barang dan jasa, perencanaan, keuangan, hingga bantuan hukum. Setiap layanan kini memiliki komponen standar yang jelas terkait persyaratan, sistem prosedur, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya atau tarif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari standar pelayanan ini adalah efisiensi birokrasi dan transparansi teknis. Berikut adalah beberapa rincian teknis yang diatur:

  1. Biaya/Tarif: Sebagian besar layanan publik dan administratif, seperti penyusunan Anjab, data informasi, dan bantuan hukum, ditetapkan sebesar Rp 0,- (Gratis).
  2. Jangka Waktu: Penentuan batas waktu penyelesaian layanan bervariasi, mulai dari 10 menit untuk penomoran surat, 2 jam untuk fasilitasi standar pelayanan, hingga maksimal 3 bulan untuk penyusunan dokumen teknis yang kompleks seperti Anjab dan ABK.
  3. Sistem Pengelolaan: Penggunaan aplikasi digital diutamakan, seperti aplikasi Sanja Simbak untuk pengelolaan data jabatan dan e-Arsip untuk penyimpanan dokumen.
  4. Kompetensi Pelaksana: Setiap bagian wajib memiliki jumlah personil yang cukup (rata-rata 3 hingga 10 orang) yang memiliki keahlian teknis sesuai bidang layanan masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini juga mengatur batasan dan prosedur pengaduan guna menjaga integritas layanan:

  • Akses Informasi: Petugas dilarang memberikan data atau informasi yang termasuk dalam daftar Informasi yang Dikecualikan sesuai aturan keterbukaan informasi publik.
  • Mekanisme Pengaduan: Masyarakat atau pengguna layanan dilarang melakukan tindakan di luar prosedur resmi jika terjadi keluhan; pengaduan wajib disampaikan melalui kanal Online seperti Lapor Bantul, LAPOR SP4N, atau melalui surat elektronik resmi.
  • Jaminan Keamanan: Terdapat kewajiban backup data secara berkala (bulanan atau tiap 6 bulan) untuk menjamin keselamatan dokumen hasil pelayanan.
  • Evaluasi: Penyelenggara diwajibkan melakukan penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebanyak 2 kali dalam setahun untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.