| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 117 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantu |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2024 menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengelola pemberian insentif dan kemudahan bagi para penanam modal di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses verifikasi kelayakan pemberian fasilitas investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dokumen ini secara detail mengatur mengenai susunan personalia serta wewenang dari Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:
Dalam melaksanakan mandatnya, tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang bersifat administratif dan manajerial yang harus dipatuhi oleh tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.