Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 117

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2024 menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengelola pemberian insentif dan kemudahan bagi para penanam modal di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses verifikasi kelayakan pemberian fasilitas investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara detail mengatur mengenai susunan personalia serta wewenang dari Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pembentukan tim lintas sektoral yang terdiri dari unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pelindung) serta jajaran kepala dinas terkait.
  • Penetapan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim yang bertanggung jawab mengoordinasikan proses penilaian.
  • Pelibatan berbagai instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, hingga unsur perbankan daerah seperti Bank BPD DIY dan BPR Bank Bantul dalam struktur keanggotaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan mandatnya, tim diwajibkan mengikuti langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi dan penilaian mendalam atas berkas pengajuan permohonan insentif yang masuk.
  2. Melaksanakan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi nyata di lokasi penanaman modal.
  3. Menilai pelaksanaan kegiatan penanaman modal berdasarkan variabel penilaian yang telah ditetapkan.
  4. Menentukan bentuk serta besaran nilai insentif atau kemudahan yang akan diberikan kepada pemohon.
  5. Menyampaikan rekomendasi resmi calon penerima insentif kepada Bupati Bantul untuk mendapatkan persetujuan akhir.
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala serta melaporkan hasilnya minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang bersifat administratif dan manajerial yang harus dipatuhi oleh tim:

  • Tim dilarang membebankan biaya pelaksanaan tugas kepada pihak pemohon, karena segala biaya yang timbul telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Tim memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati atas seluruh hasil pelaksanaan tugas verifikasi.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.