| Tentang | Pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 115 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk menangani sengketa yang melibatkan perempuan dan anak korban kekerasan melalui proses mediasi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim dalam menangani kasus kekerasan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan terselenggaranya mediasi yang efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik korban. Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis meliputi:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan keberlakuan peraturan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.