Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 115

Tentang Pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 115
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk menangani sengketa yang melibatkan perempuan dan anak korban kekerasan melalui proses mediasi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim dalam menangani kasus kekerasan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Legalisasi Tim: Pembentukan tim formal di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  • Struktur Organisasi: Tim terdiri dari seorang Ketua dan dua orang Anggota yang memiliki keahlian di bidang hukum dan sosial.
  • Akuntabilitas: Tim mediator dalam menjalankan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah memastikan terselenggaranya mediasi yang efektif dan berpihak pada kepentingan terbaik korban. Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis meliputi:

  1. Menyusun dan menyampaikan usulan jadwal mediation kepada pihak-pihak yang terlibat.
  2. Melakukan identifikasi mendalam terhadap permasalahan, kepentingan, dan harapan dari setiap pihak.
  3. Mendorong partisipasi aktif para pihak untuk mencapai penyelesaian masalah yang optimal.
  4. Alokasi honorarium bulanan ditetapkan dengan rincian: Ketua mendapatkan Rp1.000.000,00 dan Anggota masing-masing mendapatkan Rp750.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan keberlakuan peraturan ini, yaitu:

  • Beban Anggaran: Seluruh pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dilarang menggunakan sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Ketentuan Berlaku Surut: Meskipun peraturan ini ditetapkan pada bulan Februari, secara hukum peraturan ini dinyatakan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.