| Tentang | Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2024
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk mendukung Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat di tingkat paling dasar. Aturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah warga (Musduk), dikelola secara swakelola, dan dibiayai oleh bantuan keuangan pemerintah kabupaten serta swadaya masyarakat. Dana bantuan ini dikelola dalam APBKalurahan sebagai jenis penerimaan Bantuan Keuangan Khusus. Dokumen teknis yang wajib disiapkan dalam pelaksanaan program meliputi Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) bersama tim terkait.
Fokus penggunaan anggaran diarahkan pada tiga bidang utama dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Untuk menjamin akuntabilitas, peraturan ini menetapkan beberapa batasan dan aturan peralihan penting:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.