Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 14

Tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2024
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk mendukung Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat di tingkat paling dasar. Aturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Poin-Poin Utama

PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah warga (Musduk), dikelola secara swakelola, dan dibiayai oleh bantuan keuangan pemerintah kabupaten serta swadaya masyarakat. Dana bantuan ini dikelola dalam APBKalurahan sebagai jenis penerimaan Bantuan Keuangan Khusus. Dokumen teknis yang wajib disiapkan dalam pelaksanaan program meliputi Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) bersama tim terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus penggunaan anggaran diarahkan pada tiga bidang utama dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran alokasi dana bantuan ditetapkan senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap padukuhan.
  2. Alokasi untuk pemeliharaan bangunan fisik dibatasi maksimal 50% dari total bantuan keuangan yang diterima.
  3. Biaya operasional untuk pelaksanaan kegiatan di tingkat kalurahan dibatasi maksimal 4% dari total bantuan.
  4. Pencairan dana dilakukan dalam 2 tahap, yakni Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%.
  5. Prioritas program mencakup peningkatan sarana PAUD, penguatan Posyandu, penanganan stunting, serta pengadaan alat pengelolaan sampah rumah tangga seperti komposter dan mesin pencacah plastik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin akuntabilitas, peraturan ini menetapkan beberapa batasan dan aturan peralihan penting:

  • Dilarang menggunakan dana untuk honor bulanan kader, pembelian seragam, pengadaan alat musik (drumband/gamelan), serta biaya studi banding.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang meminjamkan dana PPBMP kepada masyarakat atau menginvestasikannya untuk mencari bunga bank.
  • Pemanfaatan lahan pribadi untuk lokasi sasaran program wajib dilakukan melalui proses hibah kepada Pemerintah Kalurahan agar sah menjadi aset desa.
  • Pengawasan pelaksanaan dilakukan secara berjenjang oleh APIP, Panewu (Camat), Bamuskal, serta masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.