Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 14

Tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2024
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada Kalurahan melalui Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah yang merata hingga ke tingkat wilayah padukuhan serta mengakomodasi partisipasi aktif masyarakat. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Poin-Poin Utama

PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah warga di tingkat padukuhan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten. Beberapa poin penting dalam pengaturan ini meliputi:

  • Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat setempat dengan dukungan dana swadaya.
  • Perencanaan usulan wajib dilakukan melalui Musyawarah Padukuhan (Musduk) yang dipimpin oleh Dukuh dan melibatkan unsur LPMK, RT, PKK, serta tokoh masyarakat.
  • Pengelolaan bantuan melibatkan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Tim PBJ Kalurahan untuk pengadaan barang/jasa, dan TPK Kalurahan untuk pelaksanaan lapangan.
  • Hasil kegiatan yang memanfaatkan tanah perorangan harus melalui proses hibah kepada Pemerintah Kalurahan dan dicatat sebagai aset Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan batasan anggaran dan fokus pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Besaran alokasi bantuan ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per padukuhan.
  2. Pencairan dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%.
  3. Maksimal 50% dari total bantuan dapat dialokasikan untuk biaya pemeliharaan bangunan (termasuk upah tenaga kerja).
  4. Maksimal 4% dari total bantuan digunakan untuk biaya operasional seperti alat tulis, konsumsi rapat, dan honorarium tim pengadaan/pelaksana.
  5. Prioritas sasaran kegiatan mencakup tiga bidang: Pendidikan (sarana PAUD dan kampanye ramah anak), Kesehatan (sarana Posyandu, penanganan stunting, dan kesehatan ibu-anak), serta Lingkungan Hidup (pengelolaan sampah rumah tangga).

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin ketepatan sasaran anggaran, peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan khusus:

  • Dana bantuan dilarang digunakan untuk membayar honor bulanan kader, membeli seragam, membeli alat musik (seperti drumband atau gamelan), serta membiayai studi banding.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang menggunakan dana ini sebagai pinjaman kepada masyarakat atau melakukan investasi di bank untuk mencari keuntungan bunga.
  • Setiap perubahan kegiatan harus melalui mekanisme Musduk perubahan dan dilaporkan secara resmi untuk diintegrasikan dalam perubahan APBKalurahan.
  • Sisa anggaran yang tidak terpakai dari kegiatan yang telah selesai dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai kewenangan Kalurahan pada tahun anggaran berikutnya melalui mekanisme pengelolaan keuangan kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.