| Tentang | Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2024
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada Kalurahan melalui Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah yang merata hingga ke tingkat wilayah padukuhan serta mengakomodasi partisipasi aktif masyarakat. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah warga di tingkat padukuhan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten. Beberapa poin penting dalam pengaturan ini meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan batasan anggaran dan fokus pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Untuk menjamin ketepatan sasaran anggaran, peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan aturan khusus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.