Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 14

Tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2024
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pedoman pemberian Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat visi dan misi pembangunan daerah, memeratakan pembangunan hingga wilayah padukuhan, serta mengakomodasi partisipasi aktif masyarakat. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 beserta perubahannya karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan musyawarah masyarakat padukuhan (Musduk) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat.
  • Ruang lingkup program mencakup tiga bidang prioritas, yaitu Pendidikan (PAUD dan padukuhan ramah anak), Kesehatan (Posyandu, penanganan stunting, dan penurunan angka kematian ibu/bayi), serta Lingkungan Hidup (pengelolaan sampah rumah tangga).
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui metode swakelola dan/atau pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kalurahan.
  • Status tanah yang digunakan untuk lokasi kegiatan harus merupakan tanah milik Kalurahan atau tanah perorangan yang telah dihibahkan secara resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran alokasi bantuan ditetapkan senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per padukuhan.
  2. Alokasi untuk pemeliharaan bangunan fisik dibatasi paling banyak 50% dari total dana bantuan.
  3. Biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dibatasi maksimal sebesar 4%.
  4. Dana operasional dapat digunakan untuk belanja alat tulis kantor, fotokopi, konsumsi rapat, hingga honorarium tim pengadaan barang/jasa.
  5. Pencairan dana dilakukan dalam 2 tahap, yakni Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40% melalui transfer ke Rekening Kas Kalurahan.
  6. Laporan Pertanggungjawaban wajib dikirimkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana bantuan dilarang digunakan untuk pemberian honor bulanan kader, pembelian seragam, pembelian alat musik (seperti drumband atau gamelan), maupun biaya studi banding.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang memberikan dana PPBMP sebagai pinjaman kepada kelompok sasaran atau menginvestasikannya untuk mencari keuntungan bunga bank.
  • Kegiatan yang dibiayai harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
  • Jika terdapat sisa anggaran dari kegiatan yang telah selesai sesuai rencana, sisa tersebut menjadi hak Kalurahan untuk digunakan pada tahun berikutnya sesuai kewenangan Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.