Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 16

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mengatur ketentuan umum serta tata cara pemungutan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum serta standarisasi prosedur dalam administrasi perpajakan daerah, mulai dari pendaftaran hingga penagihan, guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kepatuhan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai aspek teknis mengenai kategori pajak dan prosedur administrasinya, yang meliputi:

  • Jenis Pajak Daerah: Mencakup PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, serta Opsen (pungutan tambahan) untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
  • Sistem Pendaftaran: Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang kini dapat dilakukan secara elektronik maupun luring.
  • Penilaian NJOP: Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dilakukan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
  • Metode Pemungutan: Dilakukan melalui dua cara, yaitu Official Assessment (ditetapkan oleh Bupati) dan Self Assessment (dihitung sendiri oleh Wajib Pajak).
  • Pemeriksaan Pajak: Bupati berwenang membentuk tim pemeriksa untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur prioritas alokasi penilaian dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Besaran persentase NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 50% secara umum, namun untuk kategori bangunan pabrik, hotel, rumah sakit, dan sekolah, persentasenya ditetapkan sebesar 80%.
  2. Jangka waktu pembayaran pajak berdasarkan penetapan Bupati paling lama 1 bulan sejak SKPD diterima atau 6 bulan untuk SPPT.
  3. Untuk pajak yang dihitung sendiri, pembayaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
  4. Sanksi administratif berupa bunga keterlambatan ditetapkan sebesar 1% per bulan dari pokok pajak terutang.
  5. Penghapusan piutang pajak dapat dilakukan melalui metode Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak jika piutang dikategorikan macet setelah jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus dipatuhi:

  • Larangan bagi Notaris/PPAT: Pejabat dilarang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah atau bangunan sebelum Wajib Pajak membuktikan pelunasan pembayaran BPHTB.
  • Kewenangan Penyegelan: Pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu jika Wajib Pajak tidak memberikan akses atau menghambat proses pemeriksaan.
  • Ketentuan Opsen: Penetapan Opsen PKB terutang dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut sejak pendaftaran kendaraan.
  • Aturan Peralihan: Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum selesai sebelum peraturan ini berlaku tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.