Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 16

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini berfungsi sebagai panduan administratif baru yang mengatur tata cara pemungutan, pendaftaran, pendataan, hingga penagihan pajak di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan mekanisme administrasi yang spesifik. Poin-poin teknis tersebut mencakup:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
  • Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  • Pengaturan mengenai Opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Penerbitan nomor identitas berupa NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah) sebagai sarana administrasi perpajakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemungutan pajak mengedepankan akurasi data dan ketepatan waktu dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Sistem pemungutan dibagi menjadi dua metode, yaitu penetapan Bupati (official assessment) untuk jenis pajak seperti PBB-P2 dan Reklame, serta perhitungan sendiri (self assessment) oleh Wajib Pajak untuk BPHTB dan PBJT.
  2. Besaran persentase NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 50% secara umum, dan 80% untuk objek khusus seperti bangunan pabrik, hotel, rumah sakit, dan gudang.
  3. Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pokok pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
  4. Penilaian Nilai Sewa Reklame (NSR) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lokasi, bahan, jangka waktu, serta ukuran media reklame.
  5. Jangka waktu pembayaran pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati adalah paling lama 1 bulan sejak pengiriman SKPD atau 6 bulan sejak pengiriman SPPT untuk PBB-P2.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka penegakan kepatuhan perpajakan, diatur beberapa larangan dan ketentuan khusus:

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris dilarang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB yang sah.
  • Wajib Pajak dilarang memberikan data yang tidak benar dalam SPTPD atau SPOP; jika ditemukan indikasi ketidakjujuran, pemerintah daerah berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak secara lapangan maupun kantor.
  • Tindakan Penyegelan dapat dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap tempat atau ruangan tertentu jika Wajib Pajak tidak memberikan bantuan atau akses saat dilakukan pemeriksaan.
  • Ketentuan penyanderaan dapat diusulkan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.