Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 129

Tentang Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana (Sekber SPAB) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pendidikan Aman Bencana. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan demi menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara terkoordinasi dan berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

Sekretariat Bersama yang dibentuk memiliki rincian tugas pokok untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan aman bencana, antara lain:

  • Melakukan pemetaan satuan pendidikan pada tahap prabencana, situasi darurat, hingga tahap pascabencana.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi daerah dan melakukan pendampingan teknis program SPAB.
  • Mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi mengenai praktik baik penyelenggaraan pendidikan aman bencana.
  • Menyediakan saluran pengaduan dan melaporkan kemajuan program secara berkala kepada Pemerintah Daerah.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga usaha dan lembaga terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis dan alokasi tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Sekretariat Bersama wajib menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Kerja yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.
  2. Pemantauan dan evaluasi penerapan SPAB dilakukan secara rutin paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
  3. Sekber SPAB berkedudukan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. Struktur organisasi melibatkan unsur pengarah dari Bupati, BPBD, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan seperti MDMC, LPBI NU, dan PMI.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting yang mengatur batasan dan mekanisme kerja khusus, yaitu:

  • Segala bentuk kendala dalam pelaksanaan di lapangan harus diidentifikasi secara menyeluruh dan dilaporkan sebagai bagian dari evaluasi indikator SPAB.
  • Sekretariat Bersama dilarang mengabaikan aspek penggunaan sarana dan prasarana dalam proses pemantauan teknis di satuan pendidikan.
  • Keanggotaan sekretariat bersifat lintas fungsi yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, sosial, hingga komunikasi dan informasi untuk menjamin pendekatan yang komprehensif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.