| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/ Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Banguntapan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pajangan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sewon, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ka |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/ Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Banguntapan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pajangan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sewon, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ka |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2024 menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa sebagian bangunan atau gedung sekolah dan kantor. Peraturan ini dikeluarkan karena aset-aset tersebut telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali, sehingga statusnya perlu diperbarui dan dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah agar tertib secara administrasi pada Tahun Anggaran 2024.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penghapusan sebagian fisik bangunan yang terdaftar dalam dokumen KIB C (Kartu Inventaris Barang - Gedung dan Bangunan) pada beberapa lokasi, yaitu:
Langkah pelaksanaan penghapusan aset dilakukan dengan rincian persentase dan nilai sisa buku sebagai berikut:
Ketentuan khusus dan aturan peralihan yang berlaku meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.