Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 134

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/ Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Banguntapan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pajangan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sewon, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ka
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/ Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Banguntapan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pajangan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sewon, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ka

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2024 menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa sebagian bangunan atau gedung sekolah dan kantor. Peraturan ini dikeluarkan karena aset-aset tersebut telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali, sehingga statusnya perlu diperbarui dan dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah agar tertib secara administrasi pada Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penghapusan sebagian fisik bangunan yang terdaftar dalam dokumen KIB C (Kartu Inventaris Barang - Gedung dan Bangunan) pada beberapa lokasi, yaitu:

  • SMP Negeri 3 Banguntapan: Sebagian bangunan ruang kelas.
  • SMP Negeri 1 Pajangan: Bangunan gudang dan kamar kecil.
  • SMP Negeri 1 Sewon: Sebagian bangunan ruang kelas.
  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Fasilitas parkir terbuka dan sebagian gedung kantor pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan penghapusan aset dilakukan dengan rincian persentase dan nilai sisa buku sebagai berikut:

  1. Penghapusan sebesar 50% dari nilai bangunan di SMP N 3 Banguntapan dengan nilai Rp 9.203.000.
  2. Penghapusan sebesar 100% dari nilai bangunan gudang dan kamar kecil di SMP N 1 Pajangan dengan total nilai Rp 8.420.000.
  3. Penghapusan sebesar 33% dari nilai bangunan ruang kelas di SMP N 1 Sewon dengan nilai Rp 111.062.952.
  4. Penghapusan sebesar 100% untuk parkir kendaraan roda 4 dan 2% untuk gedung kantor pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan total nilai Rp 93.246.461.
  5. Total akumulasi nilai penghapusan secara keseluruhan mencapai Rp 221.932.413.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan aturan peralihan yang berlaku meliputi:

  • Rincian teknis mengenai aset yang dihapus secara spesifik mengacu pada Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak berwenang termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi pengawas lainnya untuk proses tindak lanjut monitoring dan evaluasi aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.