Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 5

Tentang Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Sd,SMTP, SMTA dan Ormas di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun 1989/1990
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 05/B/Instr/Bt/1989 mengenai penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas P-4. Instruksi ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan lomba bagi siswa sekolah dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 1989/1990, sebagai bagian dari upaya pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggaraan lomba mencakup peserta dari jenjang pendidikan SD, SMTP, SMTA, hingga anggota Ormas (Organisasi Kemasyarakatan).
  • Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepala BP-7, Kantor Sospol, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama, hingga para Camat.
  • Pelaksanaan pembudayaan P-4 dapat diperluas jenisnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing di tingkat kecamatan atau desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama instruksi ini adalah pembagian tanggung jawab pelaksanaan dan alokasi pembiayaan yang diatur sebagai berikut:

  1. Biaya tingkat Kabupaten menggunakan dana APBD Kabupaten Bantul tahun 1989/1990 serta bantuan dari Provinsi DIY.
  2. Biaya tingkat Kecamatan dan Desa dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 1989/1990.
  3. Biaya tingkat Lembaga Pendidikan dan Ormas dibebankan pada anggaran mandiri lembaga atau organisasi yang bersangkutan.
  4. Variasi lomba selain cerdas tangkas meliputi Lomba Permainan Simulasi P-4, Lomba Kesenian Tradisional P-4 (Mocopat P-4), dan Lomba Pidato P-4.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan akan diterbitkan kemudian oleh BP-7 Kabupaten Bantul. Seluruh pihak yang ditunjuk dalam instruksi ini wajib mengindahkan dan melaksanakan tugas koordinasi sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing demi kelancaran program nasional tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.