| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menetapkan daftar penerima, lokasi, serta rincian alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan kepada pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi teknis pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2024.
Dokumen ini mengatur pembagian dana secara mendalam berdasarkan kebutuhan pembangunan di tingkat desa dengan poin-poin sebagai berikut:
Anggaran diarahkan untuk mempercepat pemerataan infrastruktur dasar di pedesaan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Alokasi dana per titik kegiatan ditentukan berdasarkan skala prioritas, dengan kisaran nilai mulai dari Rp20.000.000 hingga plafon maksimal sebesar Rp200.000.000 untuk pengaspalan jalan lingkungan di wilayah tertentu.
Beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.