Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 154

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menetapkan daftar penerima, lokasi, serta rincian alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan kepada pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi teknis pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian dana secara mendalam berdasarkan kebutuhan pembangunan di tingkat desa dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan daftar Kapanewon dan Kalurahan yang berhak menerima alokasi dana bantuan.
  • Penyusunan rincian kegiatan pembangunan fisik secara spesifik hingga tingkat Padukuhan dan Rukun Tetangga (RT).
  • Pencantuman nama Ketua Poksar (Kelompok Sasaran) sebagai penanggung jawab teknis dalam pelaksanaan setiap titik kegiatan.
  • Kepastian nilai bantuan nominal yang diberikan untuk setiap satu unit pengerjaan infrastruktur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran diarahkan untuk mempercepat pemerataan infrastruktur dasar di pedesaan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembangunan dan perbaikan jalan melalui metode corblok, pengaspalan (Shand Sheet), maupun pembangunan rabat beton jalan lingkungan.
  2. Penyediaan fasilitas keamanan dan kenyamanan berupa Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu penerangan jalan kampung.
  3. Pembangunan sistem drainase, talud jalan, bangket sungai, dan saluran irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan mitigasi banjir.
  4. Pembangunan serta rehabilitasi sarana publik meliputi gedung PAUD/TK, jembatan desa, sarana olahraga, dan gedung pertemuan warga.

Alokasi dana per titik kegiatan ditentukan berdasarkan skala prioritas, dengan kisaran nilai mulai dari Rp20.000.000 hingga plafon maksimal sebesar Rp200.000.000 untuk pengaspalan jalan lingkungan di wilayah tertentu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini adalah:

  • Segala sumber pembiayaan untuk program ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Dana tidak boleh dialihkan untuk kegiatan di luar lokasi atau jenis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
  • Status hukum keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir kuartal pertama tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.