Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 154

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2024 merupakan regulasi teknis yang menetapkan daftar Kalurahan, lokasi spesifik, dan besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 mengenai pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah tingkat desa atau Kalurahan agar pembangunan di tingkat akar rumput lebih terarah dan transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci secara mendalam mengenai distribusi dana bantuan yang mencakup beberapa poin krusial berikut:

  • Identifikasi wilayah penerima berdasarkan pembagian administratif Kapanewon dan Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penentuan lokasi proyek secara detail hingga tingkat Padukuhan, Rukun Warga (RW), atau Rukun Tetangga (RT).
  • Spesifikasi jenis kegiatan pembangunan atau pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan di setiap lokasi.
  • Penetapan nama Ketua Kelompok Sasaran (Poksar) yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  • Rincian nilai bantuan dalam mata uang rupiah untuk setiap satu unit kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran BKK tahun 2024 diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar dan fasilitas publik dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Total pagu anggaran bantuan keuangan khusus yang dialokasikan berdasarkan dokumen ini mencapai Rp 30.263.060.000.
  2. Prioritas kegiatan mencakup infrastruktur jalan seperti corblok, pengaspalan jalan (shand sheet), pembangunan talud, serta pembuatan drainase dan saluran irigasi.
  3. Alokasi dana juga diperuntukkan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan pembangunan/rehabilitasi fasilitas sosial seperti Gedung PAUD, sarana olahraga, dan tempat pertemuan warga.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan aturan ini secara penuh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Daftar rincian lokasi dan nominal alokasi yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari keputusan hukum ini.
  • Segala bentuk perubahan atau penyesuaian teknis di lapangan harus tetap merujuk pada regulasi induk mengenai pengelolaan keuangan Kalurahan.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir triwulan pertama tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.