| Tentang | Sembilan Layanan Prioritas Tambahan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Sembilan Layanan Prioritas Tambahan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2024 yang menetapkan sembilan jenis layanan kesehatan prioritas tambahan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah penetapan layanan baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam Rencana Strategis (Renstra) RSUD Panembahan Senopati.
Poin mendasar dalam peraturan ini adalah pengintegrasian RSUD Panembahan Senopati ke dalam sistem jejaring pelayanan nasional untuk penanganan penyakit-penyakit kronis dan strategis. Rumah sakit ini telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan dengan klasifikasi strata madya pada beberapa bidang spesialisasi. Penetapan ini memberikan legitimasi hukum bagi rumah sakit untuk mengembangkan layanan medis yang lebih spesifik dan teknis di luar rencana kerja rutin sebelumnya.
Fokus utama dari keputusan ini adalah penyelenggaraan sembilan layanan kesehatan prioritas yang disusun dalam urutan sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Secara administratif, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pelaksana, di antaranya Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta Direktur RSUD terkait. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun regulasi ini menekankan pada kewajiban pelaksanaan layanan sesuai dengan standar jejaring pelayanan kesehatan yang berlaku.
Tanggal Penetapan: 6 Maret 2024
Nama Pejabat: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.