Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 133

Tentang Sembilan Layanan Prioritas Tambahan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Sembilan Layanan Prioritas Tambahan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2024 yang menetapkan sembilan jenis layanan kesehatan prioritas tambahan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah penetapan layanan baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam Rencana Strategis (Renstra) RSUD Panembahan Senopati.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam peraturan ini adalah pengintegrasian RSUD Panembahan Senopati ke dalam sistem jejaring pelayanan nasional untuk penanganan penyakit-penyakit kronis dan strategis. Rumah sakit ini telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan dengan klasifikasi strata madya pada beberapa bidang spesialisasi. Penetapan ini memberikan legitimasi hukum bagi rumah sakit untuk mengembangkan layanan medis yang lebih spesifik dan teknis di luar rencana kerja rutin sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penyelenggaraan sembilan layanan kesehatan prioritas yang disusun dalam urutan sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Kanker Strata Madya;
  2. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Kardiovaskuler Strata Madya;
  3. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Stroke;
  4. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Uronefrologi;
  5. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Diabetes Melitus;
  6. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Respirasi dan Tubercolosis;
  7. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak;
  8. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging;
  9. Rumah Sakit Jejaring Pelayanan Gastrohepatologi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Secara administratif, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pelaksana, di antaranya Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah, serta Direktur RSUD terkait. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun regulasi ini menekankan pada kewajiban pelaksanaan layanan sesuai dengan standar jejaring pelayanan kesehatan yang berlaku.

Tanggal Penetapan: 6 Maret 2024

Nama Pejabat: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.