Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 466

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 466
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 466 Tahun 2018 mengenai pengesahan hasil pemilihan kepala desa secara administratif. Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan status hukum pimpinan desa yang baru di Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, setelah proses pemilihan demokratis selesai dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan daerah serta sebagai tindak lanjut atas laporan dari pihak legislatif desa.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Pengangkatan resmi saudara Suratno sebagai pejabat Lurah Desa Temuwuh yang baru.
  • Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 beserta perubahannya.
  • Penetapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang wajib ditindaklanjuti Bupati paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan teknis terkait jabatan Lurah Desa ini diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

    1. Masa jabatan ditetapkan selama 6 (enam) tahun secara berkelanjutan.
    2. Perhitungan masa jabatan dimulai secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan.
    3. Pemberian penghasilan kepada Lurah Desa yang menjabat wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keuangan desa dan hak perangkat desa.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Ketentuan tambahan dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

    • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan bersifat final secara administratif.
    • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat untuk kepentingan koordinasi serta pengawasan birokrasi.
    • Segala hak dan kewajiban pejabat terpilih melekat penuh sesuai dengan diktum yang telah ditetapkan dalam surat keputusan ini.

      Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

      .