Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 467

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 467
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2028
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2028
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 467 Tahun 2018 yang menetapkan Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut administratif atas pelaksanaan pemilihan Lurah Desa yang telah berjalan secara demokratis, guna memberikan legalitas hukum bagi pejabat terpilih untuk memimpin pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengangkatan pejabat pimpinan desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Mengesahkan pengangkatan Titik Istiyawatun Khasanah, S.I.P. sebagai Lurah Desa Sriharjo.
  • Penetapan ini didasarkan pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang mewajibkan Bupati menetapkan pengesahan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Dokumen ini menjadi dasar hukum operasional bagi Lurah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis terkait masa jabatan dan hak pejabat yang diatur dalam urutan berikut:

  1. Masa Jabatan: Pejabat yang diangkat memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun yang dihitung sejak tanggal pelantikan resmi.
  2. Penghasilan: Lurah Desa diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (remunerasi jabatan).
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan landasan regulasi yang harus diperhatikan meliputi:

  • Seluruh pelaksanaan tugas Lurah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya di tingkat daerah.
  • Proses pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017 sebagai perubahan atas aturan tata cara pemilihan lurah yang lama.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.