Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 467

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 467
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2028
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2028
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 467 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengesahan dan pengangkatan jabatan Lurah Desa untuk wilayah Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat menetapkan hasil dari proses pemilihan kepala desa yang telah berjalan secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar dalam dokumen hukum ini meliputi:

  • Mengesahkan dan mengangkat Saudari Titik Istiyawatun Khasanah, S.I.P. sebagai Lurah Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri.
  • Penetapan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa.
  • Bupati menetapkan pengesahan ini berdasarkan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun ketentuan teknis terkait masa jabatan dan hak pejabat adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun yang dihitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  2. Pejabat yang diangkat diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aparatur desa.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus lainnya yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk kepentingan pengawasan.
  • Segala tindakan administratif dan operasional Lurah Desa terpilih harus tunduk pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.