Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 470

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 470
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 470 Tahun 2018 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk meresmikan hasil pemilihan Lurah Desa yang telah dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 dan perubahannya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengangkatan pejabat desa terpilih dengan rincian sebagai berikut:

  • Menetapkan saudara Susilo Hapsoro, SE sebagai Lurah Desa Wukirsari yang sah.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang wajib ditindaklanjuti oleh Bupati paling lambat 30 hari kerja.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis bagi pejabat yang baru diangkat adalah:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun.
  2. Perhitungan masa jabatan tersebut dimulai secara de jure terhitung sejak tanggal dilakukan pelantikan.
  3. Lurah Desa yang telah diangkat akan diberikan penghasilan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perangkat desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak penandatanganan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Camat Imogiri untuk keperluan administrasi dan pengawasan.
  • Pejabat yang diangkat wajib menjalankan tugas sesuai dengan standard operating procedure yang diatur dalam regulasi tata kelola pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.