| Tentang | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 471 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 471 Tahun 2018 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) sebagai tindak lanjut atas hasil pemilihan Lurah Desa yang telah dilaksanakan secara demokratis guna mengisi jabatan pimpinan di tingkat pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keputusan ini memuat poin-poin mendasar mengenai legalitas pemimpin desa yang terpilih, yaitu:
Adapun rincian masa jabatan, hak, dan prosedur pelaksanaan tugas yang diatur adalah sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.