Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 471

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 471
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 471 Tahun 2018 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) sebagai tindak lanjut atas hasil pemilihan Lurah Desa yang telah dilaksanakan secara demokratis guna mengisi jabatan pimpinan di tingkat pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin mendasar mengenai legalitas pemimpin desa yang terpilih, yaitu:

  • Pengangkatan Rakhmawati Wijayaningrum, SE sebagai Lurah Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah diverifikasi sesuai prosedur hukum.
  • Legalitas pengangkatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun rincian masa jabatan, hak, dan prosedur pelaksanaan tugas yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun, yang penghitungannya dimulai sejak tanggal pelantikan resmi.
  2. Pejabat yang diangkat diberikan hak atas penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Proses pengesahan dilakukan oleh Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan resmi dari pihak BPD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, dan segala urusan administratif terkait pelantikan harus segera disesuaikan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Camat setempat guna pemantauan pelaksanaan tugas.
  • Ketentuan mengenai pemberhentian atau perubahan status jabatan di kemudian hari wajib merujuk pada mekanisme mutatis mutandis dalam peraturan daerah mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Lurah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.