Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 472

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Baturetno Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 472
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Baturetno Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2018 yang secara resmi mengatur tentang pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan. Peraturan ini merupakan bentuk ketetapan administratif (beschikking) untuk meresmikan hasil pemilihan lurah desa yang telah berjalan secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Mengesahkan dan mengangkat Saudara Sarjaka sebagai Lurah Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Penetapan ini didasarkan pada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus ditindaklanjuti oleh Bupati paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima.
  • Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Aspek operasional dan durasi jabatan diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan resmi dilakukan.
  2. Lurah Desa yang telah diangkat akan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kesejahteraan perangkat desa.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait kepatuhan dan mekanisme pelaporan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Pejabat yang dilantik wajib menjalankan roda pemerintahan desa dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektur Daerah untuk fungsi koordinasi serta pengawasan (monitoring).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.