Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 474

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 474
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2018 yang bersifat beschikking atau penetapan administratif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah hukum formal untuk melegitimasi hasil pemilihan Lurah Desa yang telah dilaksanakan secara demokratis oleh masyarakat setempat sesuai dengan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan desa, yaitu:

  • Pengangkatan secara resmi saudara Fathoni Aribowo sebagai figur pimpinan di Desa Ngestiharjo.
  • Penegasan bahwa seluruh proses pemilihan telah memenuhi standar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa.
  • Pemberian dasar hukum bagi pejabat terpilih untuk memulai kewenangannya dalam mengelola urusan rumah tangga desa dan pelayanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai pelaksanaan tugas dan durasi jabatan, keputusan ini menetapkan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun secara berkesinambungan.
  2. Awal masa jabatan dihitung secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  3. Lurah Desa berhak menerima penghasilan sesuai dengan standar remunerasi atau penghasilan tetap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan perilaku secara spesifik, keputusan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa berlakunya aturan dan aspek koordinasi antarlebaga:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi kunci seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Daerah, dan Camat Kasihan untuk kepentingan pengawasan dan tertib administrasi.
  • Segala pelaksanaan tugas Lurah Desa harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik serta peraturan desa yang selaras dengan kebijakan kabupaten.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.