| Tentang | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 479 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengesahan dan pengangkatan jabatan Lurah Desa secara definitif. Peraturan ini bersifat penetapan administratif yang diterbitkan sebagai hasil dari pelaksanaan pemilihan Lurah Desa yang telah berjalan secara demokratis di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah memberikan legalitas formal kepada pejabat terpilih untuk memimpin pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pengesahan pengangkatan saudara Yudi Fahrudin, SE (lahir di Bantul, 11 November 1971) sebagai Lurah Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Landasan hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan lurah. Proses penetapan ini dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Bupati menerima laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pelaksanaan tugas dan kedudukannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas masa jabatan yang diatur sebagai berikut:
Berdasarkan isi dokumen, terdapat mekanisme administratif khusus di mana salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi, antara lain kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Camat Jetis. Ketentuan khusus lainnya menegaskan bahwa seluruh prosedur pengangkatan ini harus melewati verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa lurah terpilih benar-benar telah mengikuti proses pemilihan sesuai prosedur hukum tanpa ada pelanggaran dalam tahapan demokratis di tingkat desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.