Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 479

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 479
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengesahan dan pengangkatan jabatan Lurah Desa secara definitif. Peraturan ini bersifat penetapan administratif yang diterbitkan sebagai hasil dari pelaksanaan pemilihan Lurah Desa yang telah berjalan secara demokratis di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah memberikan legalitas formal kepada pejabat terpilih untuk memimpin pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pengesahan pengangkatan saudara Yudi Fahrudin, SE (lahir di Bantul, 11 November 1971) sebagai Lurah Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Landasan hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan lurah. Proses penetapan ini dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Bupati menerima laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugas dan kedudukannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas masa jabatan yang diatur sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun, di mana perhitungan waktunya dimulai sejak tanggal pelantikan resmi dilakukan.
  2. Lurah Desa yang telah diangkat berhak mendapatkan penghasilan atau tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu saat ditandatangani oleh kepala daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan isi dokumen, terdapat mekanisme administratif khusus di mana salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi, antara lain kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Camat Jetis. Ketentuan khusus lainnya menegaskan bahwa seluruh prosedur pengangkatan ini harus melewati verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa lurah terpilih benar-benar telah mengikuti proses pemilihan sesuai prosedur hukum tanpa ada pelanggaran dalam tahapan demokratis di tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.