Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 481

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 481
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 481 Tahun 2018 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengesahkan hasil pemilihan serta mengangkat jabatan struktural di tingkat desa. Status peraturan ini adalah keputusan administratif penetapan (beschikking) yang meresmikan hasil pemilihan Lurah secara demokratis di Desa Sabdodadi sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup pengesahan figur pemimpin desa dan dasar legalitasnya, yaitu:

  • Pengangkatan saudari Siti Fatimah (kelahiran Bantul, 1 Maret 1968) sebagai Lurah Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini didasarkan pada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus ditindaklanjuti oleh Bupati paling lambat 30 hari kerja.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak pejabat yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun, di mana periode tersebut mulai dihitung sejak tanggal pelantikan resmi.
  2. Pejabat yang diangkat berhak menerima penghasilan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepala desa.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkannya dokumen tersebut oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang ditekankan dalam dokumen ini:

  • Segala prosedur pemilihan harus dipastikan berjalan secara demokratis dan sesuai dengan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian yang diatur dalam Peraturan Daerah.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Camat Bantul, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.