Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 481

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 481
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 481 Tahun 2018 yang menetapkan secara resmi status pengesahan dan pengangkatan Lurah Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif definitif setelah berakhirnya proses pemilihan Lurah yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul meresmikan Siti Fatimah sebagai Lurah Desa Sabdodadi yang baru.
  • Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian lurah.
  • Proses pengesahan ini dilakukan berdasarkan kewenangan Bupati untuk menetapkan keputusan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima laporan resmi dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan resmi Lurah Desa Sabdodadi ditetapkan selama 6 (enam) tahun.
  2. Penghitungan periode jabatan 6 tahun tersebut terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan.
  3. Lurah yang diangkat berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sesuai dengan standar teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini disampaikan secara formal kepada instansi terkait mulai dari Gubernur DIY hingga tingkat Camat sebagai bentuk koordinasi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus mengenai status quo jabatan sebelumnya berakhir sejak pelantikan ini dilakukan. Seluruh pelaksanaan tugas sebagai Lurah harus mematuhi kode etik dan batasan wewenang yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat maupun daerah mengenai tata kelola desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.