| Tentang | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wonolelo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 490 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wonolelo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 490 Tahun 2018 merupakan keputusan administratif yang diterbitkan untuk melakukan pengesahan hasil pemilihan Lurah Desa yang telah berjalan secara demokratis. Peraturan ini bukan merupakan aturan baru yang bersifat umum, melainkan sebuah beschikking atau penetapan konkret untuk mengangkat pejabat terpilih di Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sesuai dengan amanat peraturan daerah mengenai tata cara pemilihan lurah.
Dokumen ini menetapkan poin-poin teknis mengenai identitas pejabat yang diangkat serta landasan hukum yang mendasarinya, di antaranya:
Terdapat beberapa ketentuan teknis terkait masa tugas dan hak yang diterima oleh pejabat yang dilantik, yakni:
Dalam keputusan ini, terdapat aturan peralihan dan pemberlakuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.