Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 490

Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wonolelo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 490
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Desa Wonolelo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 490 Tahun 2018 merupakan keputusan administratif yang diterbitkan untuk melakukan pengesahan hasil pemilihan Lurah Desa yang telah berjalan secara demokratis. Peraturan ini bukan merupakan aturan baru yang bersifat umum, melainkan sebuah beschikking atau penetapan konkret untuk mengangkat pejabat terpilih di Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sesuai dengan amanat peraturan daerah mengenai tata cara pemilihan lurah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan poin-poin teknis mengenai identitas pejabat yang diangkat serta landasan hukum yang mendasarinya, di antaranya:

  • Pengesahan dan pengangkatan saudara Akhmat Furqon, A.Md. sebagai Lurah Desa Wonolelo yang baru.
  • Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
  • Proses pengesahan dilakukan oleh Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis terkait masa tugas dan hak yang diterima oleh pejabat yang dilantik, yakni:

  1. Masa jabatan Lurah Desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun.
  2. Periode masa jabatan dihitung secara resmi sejak tanggal pelaksanaan pelantikan.
  3. Lurah Desa yang telah diangkat akan diberikan penghasilan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat aturan peralihan dan pemberlakuan khusus sebagai berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 November 2018.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Daerah, dan Camat Pleret untuk fungsi koordinasi dan pengawasan.
  • Pejabat yang diangkat dilarang mengabaikan tugas-tugas pemerintahan desa selama masa jabatan yang telah ditentukan dalam diktum keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.