Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 165

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 165
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2024 mengenai pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum dalam penggunaan anggaran daerah guna menangani masalah sosial mendesak, khususnya terkait bantuan sosial jaring pengaman sosial yang tidak terakomodasi dalam belanja rutin.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin khusus penggunaan anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga untuk Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial.
  • Penggunaan dana difokuskan pada penanganan jenazah terlantar yang memerlukan tindakan segera dari pemerintah daerah.
  • Keputusan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengenai perlunya pencairan dana untuk evaluasi dan penanganan jenazah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk penanganan 4 (empat) jenazah terlantar.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  4. Batas waktu penyampaian laporan dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan monitoring serta evaluasi belanja tidak terduga yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.