Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 126

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2024 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk menetapkan Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kesejahteraan ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan untuk tahun profesi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci aspek teknis penyaluran tunjangan bagi tenaga pendidik dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan daftar nama, unit kerja, dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi seluruh guru penerima di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.
  • Pembedaan kategori penerima yang terdiri dari guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan guru yang mendapatkan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
  • Tunjangan ini diberikan kepada dua kategori pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Lampiran I dan II dalam keputusan ini merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari dasar hukum pembayaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan anggaran dan fokus penyaluran tunjangan diatur melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  2. Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan adalah senilai 50% dari nominal TPG atau Tamsil yang diterima pegawai.
  3. Perhitungan didasarkan pada daftar rincian nominal yang sudah terverifikasi per individu sebagaimana tercantum dalam tabel lampiran.
  4. Proses administrasi pembayaran dikoordinasikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Inspektorat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan masa berlaku peraturan yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan memiliki sifat berlaku surut untuk memenuhi hak ASN pada tahun 2023.
  • Penerima yang tidak tercantum dalam daftar lampiran atau tidak memenuhi kriteria teknis sesuai Peraturan Pemerintah induk tidak diperkenankan menerima penyaluran dana ini.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada otoritas pengawas termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk memastikan akuntabilitas penyaluran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.