| Tentang | Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk menjamin keakuratan pengelolaan data pertanahan di wilayah Kabupaten Bantul, sejalan dengan pelaksanaan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di bidang pertanahan.
Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas kerja tim yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Tim ini memiliki fokus pelaksanaan yang terbagi ke dalam urutan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.