Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 43

Tentang Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk menjamin keakuratan pengelolaan data pertanahan di wilayah Kabupaten Bantul, sejalan dengan pelaksanaan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di bidang pertanahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas kerja tim yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  • Pelibatan dinas teknis yaitu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau istilah teknisnya Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Bantul sebagai motor penggerak utama.
  • Status hukum tim yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan fungsinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini memiliki fokus pelaksanaan yang terbagi ke dalam urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi intensif secara internal (antar perangkat daerah) maupun eksternal (dengan pihak luar/instansi vertikal).
  2. Melakukan proses updating (pemutakhiran), pengelolaan, dan pengolahan data pertanahan secara komprehensif.
  3. Menyusun laporan akhir atas seluruh rangkaian proses pemutakhiran data yang telah dilakukan.
  4. Segala pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Seluruh anggota tim dilarang melakukan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Januari 2024.
  • Tim harus mematuhi acuan legalitas formal seperti Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur terkait tata cara pengelolaan tanah kasultanan (Sultan Ground) serta tanah desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.