| Tentang | Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk melakukan pemutakhiran data pertanahan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola data yang akurat dan terintegrasi mengenai Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground (tanah milik Kasultanan) sebagai bagian dari pelaksanaan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pemutakhiran Data dengan pembagian tugas teknis yang meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.