Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 43

Tentang Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk melakukan pemutakhiran data pertanahan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola data yang akurat dan terintegrasi mengenai Tanah Kalurahan dan Tanah Sultan Ground (tanah milik Kasultanan) sebagai bagian dari pelaksanaan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pemutakhiran Data dengan pembagian tugas teknis yang meliputi:

  • Melakukan koordinasi secara internal di lingkungan pemerintah daerah maupun koordinasi eksternal dengan instansi terkait lainnya.
  • Melaksanakan proses updating (pemutakhiran), pengelolaan, serta pengolahan data fisik dan yuridis tanah kalurahan maupun Sultan Ground.
  • Menyusun laporan akhir sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemutakhiran data tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tim wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Struktur personalia tim terdiri dari unsur pimpinan daerah sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab, serta pejabat teknis dari Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang).
  3. Segala sumber pendanaan dan biaya yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam peraturan ini adalah:

  • Tim harus bekerja sesuai dengan lampiran susunan personalia yang telah ditetapkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2024.
  • Tim ini melibatkan berbagai unsur teknis mulai dari bidang pengendalian, pengawasan, hingga inventarisasi pertanahan untuk memastikan data yang diolah valid secara hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.