Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 52

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan panitia seleksi untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tahun 2024. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 guna memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan sesuai standar kompetensi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan pembagian tugas bagi panitia seleksi. Panitia memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan proses rekrutmen dengan poin-poin tugas sebagai berikut:

  1. Menandatangani berita acara pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan seleksi jabatan.
  2. Melakukan proses wawancara, melakukan penilaian teknis, serta memberikan rekomendasi terhadap calon pejabat.
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil wawancara secara resmi kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah pelibatan unsur pejabat pusat dari Kementerian Dalam Negeri dalam tim seleksi untuk menjaga objektivitas. Susunan personalia panitia tersebut adalah:

  • Ketua: Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
  • Sekretaris: Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
  • Anggota: Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Secara teknis, seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa daftar nama yang tercantum dalam lampiran bersifat resmi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan. Terdapat ketentuan khusus mengenai alur koordinasi di mana hasil seleksi tidak hanya berhenti di tingkat daerah, melainkan wajib dilaporkan ke pemerintah pusat. Keputusan ini mulai dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.