Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 52

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama khusus untuk pengisian posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 guna memastikan proses seleksi pejabat dilakukan sesuai dengan standar kompetensi dan regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia serta pembagian tugas bagi panitia seleksi dalam menjalankan proses rekrutmen jabatan pimpinan. Isi teknis utamanya mencakup:

  • Kewenangan panitia untuk menandatangani Berita Acara pelaksanaan kegiatan seleksi.
  • Pelaksanaan wawancara, penilaian kompetensi, serta pemberian rekomendasi terhadap para calon.
  • Penyusunan laporan komprehensif mengenai hasil seleksi untuk diajukan ke tingkat kementerian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada urutan prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Penyampaian laporan hasil wawancara harus ditujukan secara langsung kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  2. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  3. Komposisi panitia terdiri dari 3 (tiga) orang pejabat dari unsur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu pertengahan Januari 2024.
  • Proses seleksi harus menghasilkan 3 (tiga) nama calon yang nantinya diusulkan oleh Bupati melalui Gubernur.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.