| Tentang | Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 diterbitkan dengan tujuan utama untuk membentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama khususnya bagi posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan guna memenuhi ketentuan teknis dalam proses pengangkatan pejabat sesuai dengan standar nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Dokumen ini menetapkan pembentukan panitia khusus yang bertugas melaksanakan proses seleksi secara transparan dan akuntabel. Poin-poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, panitia seleksi memiliki urutan tugas dan fokus teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.