Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 52

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 diterbitkan dengan tujuan utama untuk membentuk Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama khususnya bagi posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan guna memenuhi ketentuan teknis dalam proses pengangkatan pejabat sesuai dengan standar nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembentukan panitia khusus yang bertugas melaksanakan proses seleksi secara transparan dan akuntabel. Poin-poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan susunan personalia panitia seleksi yang terdiri dari unsur pejabat pimpinan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  • Pemberian wewenang penuh kepada panitia untuk melakukan tahapan wawancara, penilaian, serta pemberian rekomendasi bagi para calon pejabat.
  • Kewajiban panitia untuk menyusun laporan hasil kegiatan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, panitia seleksi memiliki urutan tugas dan fokus teknis sebagai berikut:

  1. Menandatangani berita acara pelaksanaan kegiatan sebagai bukti sahnya setiap tahapan seleksi.
  2. Melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan usulan Bupati melalui Gubernur.
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil wawancara secara resmi kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Susunan panitia seleksi bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 Januari 2024.
  • Panitia seleksi harus beranggotakan pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya, seperti Direktur Bina Aparatur dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.