| Tentang | Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan panitia seleksi untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tahun 2024. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 guna memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan sesuai standar kompetensi.
Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan pembagian tugas bagi panitia seleksi. Panitia memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan proses rekrutmen dengan poin-poin tugas sebagai berikut:
Fokus utama dari peraturan ini adalah pelibatan unsur pejabat pusat dari Kementerian Dalam Negeri dalam tim seleksi untuk menjaga objektivitas. Susunan personalia panitia tersebut adalah:
Secara teknis, seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini menetapkan bahwa daftar nama yang tercantum dalam lampiran bersifat resmi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan. Terdapat ketentuan khusus mengenai alur koordinasi di mana hasil seleksi tidak hanya berhenti di tingkat daerah, melainkan wajib dilaporkan ke pemerintah pusat. Keputusan ini mulai dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan Januari 2024.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.