| Tentang | Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama khusus untuk pengisian posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 guna memastikan proses seleksi pejabat dilakukan sesuai dengan standar kompetensi dan regulasi yang berlaku.
Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia serta pembagian tugas bagi panitia seleksi dalam menjalankan proses rekrutmen jabatan pimpinan. Isi teknis utamanya mencakup:
Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada urutan prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.