Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 58

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2023 tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gerabah Kasongan Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 58
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2023 tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gerabah Kasongan Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang diterbitkan karena adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atau pembaruan personel dalam susunan organisasi MPIG tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini adalah perubahan pada Susunan dan Personalia organisasi yang bertugas melindungi serta mengelola indikasi geografis bagi produk kerajinan gerabah di wilayah Kasongan. Struktur organisasi ini melibatkan sinergi antara Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul (ex-officio) dengan tokoh atau perwakilan dari Unsur Masyarakat. Perubahan ini memastikan bahwa fungsi pengawasan, pengembangan, dan perlindungan hukum terhadap produk lokal tetap berjalan optimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan pembagian tugas dalam organisasi ini disusun berdasarkan urutan prioritas jabatan dan fungsi teknis sebagai berikut:

  1. Pelindung: Dijabat oleh Bupati Bantul sebagai penanggung jawab tertinggi.
  2. Pembina: Melibatkan Sekretaris Daerah serta para Kepala Dinas terkait (Bappeda, Dinas Koperasi, Lingkungan Hidup, Pariwisata, dan Kebudayaan) untuk memberikan arahan strategis.
  3. Ketua Umum dan Ketua Harian: Bertanggung jawab atas kepemimpinan organisasi dan koordinasi harian.
  4. Bidang-Bidang Teknis: Terdapat pembagian kerja spesifik yang mencakup Bidang Pemasaran, Bidang Pengawasan Mutu dan Keterunutan, Bidang Kerjasama, serta Bidang Hukum dan Advokasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini secara khusus menetapkan bahwa lampiran baru yang berisi daftar personalia terkini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan menggantikan susunan lama pada Keputusan Bupati Nomor 208 Tahun 2023. Tidak ada larangan pidana baru, namun terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh pihak yang tercantum dalam struktur wajib melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing demi menjaga reputasi dan kualitas Gerabah Kasongan di pasar nasional maupun internasional. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.